Melalui PPPK, Kementerian PANRB: Non PNS Bisa Duduki JPT Utama dan JPT Madya
Batam, Kepri, kejarfakta.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT
Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia
atau terbatas di kalangan PNS.
“Untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas
organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki
fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),” kata Setiawan dalam dalam acara
Konsultasi Publik Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi
Pemerintah, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/1).
Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian
tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan
yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi
profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
Ditegaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bahwa PPPK
tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di
bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan
hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK. JF di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
JPT dari Non-PNS
Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT
utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu,
menurut dia, diperlukan penyesuaian.
“Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan
tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja,” terang Setiawan.
Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan
dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja
pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.
Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda,
dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja, masih tetap
melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS
atau PPPK.
“Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan,
kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan
regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.(red/Humas Menpanrb)





No comments