Panwaslu Kecamatan Semidang Gumay Tertib Kan Alat Peraga Kampanye
Panwaslu Kecamatan Semidang Gumay Tertib Kan Alat Peraga Kampanye
Kaur,Kejarfaka.com --Tim Panwaslu Kecamatan Semidang Gumay bersama Bhintara Pembina Desa (Babinsa), Bhintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), pihak Kecamatan, PPK,PDPK,dan PPS, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan tersebut Jum’at (25/01/2019).
Ketua Panwaslu Semidang Gumay, Merah Syahbana mengatakan, penertiban tersebut di laksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kaur, Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah Kaur. Nomor M3/PL.02.4-KPT/1704/KPUD-KAB/12/2018. Tentang penertiban APK.
Panwaslu Kecamatan Semidang Gumay Tertib Kan Alat Peraga Kampanye
“Namun Sebelum kami lakukan penertiban ini, kami sudah sampain kan himbauan dan teguran, terutama pada parpol yang pemasangan APK nya tidak sesuai dengan tempat nya seperti, di persimpangan jalan, atas pohon, tempat beribadah dan fasilitas pemerintahan, namun bagi yang tidak mengindahkan himbauan dan peringatan, terpaksa APKnya kami aman kan,” Ujar nya.
“Ada pun APK yang berhasil Kita aman kan yakni 2 spanduk dan 11 baliho dari 5 tempat di kecamatan ini semua nya kita bawa ke Sekrertariat Panwaslu Kecamatan,” tandasnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri






No comments