Pemkab Pringsewu Hibahkan Tanah dan Gedung Kepada Gereja
Bupati Pringsewu, H. Sujadi serahkan dokumen hibah barang milik daerah. Hibah berupa gedung eks perumahan dokter, dokumen diterima oleh Uskup Tanjungkarang Mgr.Yohannes Harun Yuwono.
Pringsewu,
Kejarfakta.com -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan hibah barang
milik daerah kepada Paroki St.Yusuf Pringsewu. Hibah berupa gedung eks
perumahan dokter tersebut diserahkan oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi serta
diterima oleh Uskup Tanjungkarang Mgr.Yohannes Harun Yuwono.
Selain itu, juga diserahkan hibah berupa bangunan dan tanah
sewa kepada Kongregasi Suster-suster FSGM Keuskupan Tanjungkarang, yang
diterima oleh Sr.M.Aquina, F.S.G.M.
Turut menghadiri kegiatan serah-terima hibah yang
dilaksanakan di halaman Gereja Katolik St.Yusuf Pringsewu, Ahad (13/1/2019), Pastor
Paroki Pringsewu Rm.Laurentius Pratomo, anggota DPRD Provinsi Lampung FX.Siman,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Sg.Nainggolan, serta Kepala BPKAD
Kabupaten Pringsewu Arief Nugroho.
Untuk diketahui, bangunan eks perumahan dokter dan unit
bangunan eks RSUD Pringsewu yang dihibahkan adalah bangunan milik
Pemkab Pringsewu yang dibangun di atas tanah milik Paroki St.Yusuf dan Susteran
FSGM, dimana pada saat pembangunan gedung tersebut Pringsewu masih menjadi
bagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan tanah tersebut dipinjam pakai
oleh Pemkab Lampung Selatan dari Paroki St.Yusuf Pringsewu dan Susteran FSGM.
Proses pengembalian dan penyerahan hibah bangunan milik
pemerintah daerah tersebut dilaksanakan sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016. (rzl/hms)





No comments