Pengembangan Kasus : Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Curas
Lampung Timur, Kejarfakta.com - Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan kekerasan, Selasa (1/1/19) jam 00.30 Wib. Dengan Korban
Wiinasih, (27 thn), warga Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa (7/8/18) yang lalu, di desa
Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. dijalan pedesaan desa pureorejo
kecamatan Pasir Sakti Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.IK., Melalui Kapolsek
Pasir Sakti AKP Mulyadi Yakub membenarkan pelaku dengan inisial AN (22), Warga
Ubul Tebu Jabung Lampung Timur. Dan satu
tersangka lainnya telah mendapatkan vonis pengadilan, Selasa (1/1/19).
Pada hari selasa (7/8/18) sekira
pukul 15.30 Wib. Di jalan perdesaan desa Purworejo kecamatan Pasir Sakti kabupaten
Lampung Timur, pelaku berjumlah 2 (dua) orang, menghadang korban dengan
menggunakan sepeda motor, lalu mengambil paksa kendaraan korban honda vario
warna merah nopol A 3022 HV dan langsung dibawa lari, akibat kejadian tersebut
korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-, ujar Mulyadi.
Lebih lanjut AKP Mulyadi Yakub menjelaskan bahwa Setelah
melaksanakan
sidik dan penyelidikan Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin langsung
oleh Kapolsek pasir sakti AKP Mulyadi Yakub berhasil mengamankan pelaku, Sekitar
pukul 00.30 wib (1/1/19), di desa Jabung kecamatan Jabung Lampung Timur, pada
saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas kemudian pihak
kepolisian polsek Pasir sakti melakukan tindakan tegas dan terukur, jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pasir Sakti guna dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Mulyadi Yakub. (AS/*)





No comments