Polisi Belitung Cokok 2 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Pegawai Lapas Kelas II Tanjung Pandan
Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Jajaran Res Narkoba Polres
Belitung kembali mengamankan dua orang tersangka diduga pengedar dan pembeli. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil laporan warga.
Kemudian jajaran Res Narkoba Polres Belitung melakukan pengembangan. YC (38)
bekerja sebagai buruh harian warga Jln Siburik Barat No 17, Kelurahan Kota
Kecamatan Tanjung Pandan atau Jln Letda Zainudin RT 011/ RW 005 Kelurahan Pangkallalang,
diciduk pihak kepolisian di jln rumah sakit kelurahan parit kecamatan Tanjung
Pandan (di eks RSUD Kabupaten Belitung) pada Selasa 22 Januari 2019 lalu.
Tersangka YC, memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi
Narkotika diduga jenis sabu, dengan berat bruto 0,09 gram yang disimpan di
dalam kantong celana bagian sebelah kanan depan.
Saat ditemukan petugas Sat Res Narkoba YC, sedang duduk
menunggu temannya, di jln rumah sakit kelurahan parit.
Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana, S.Ik., melalui
Kasat Narkoba Iptu Hutayan membenarkan perihal tersebut, barang bukti yang
diamankan petugas dari pelaku sebungkus plastik bening yang berisikan kristal
putih yang diduga narkoba jenis sabu.
"1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal
putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,08 gram. 1 (satu)
unit handphone merk hammer warna hitam berikut kartu XL, 1(satu) helai celana
panjang jenis jeans warna biru merk kufe, 1( satu) unit sepeda motor Yamaha
Scorpio warna merah," ungkap Hutayan pada keterangan press rilisnya di
ruang lobi Polres Belitung, Jum'at (25/1/2019) pagi.
Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112
ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Permenkes No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Sementara tersangka RN (30) warga kelurahan Pangkallalang ,
Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung diketahui bekerja sebagai PNS
Pegawai Lapas kelas ll B Tanjung Pandan, dibekuk petugas di jalan pengayoman
desa cerucuk, Kecamatan Tanjung Pandan (di depan lapas kelas ll B Tanjung
Pandan) dihari yang sama berdasarkan pengembangan tim Sat Res Narkoba.
RN menjual 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu
kepada YN, seharga Rp700.000,pada hari Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 20.30
Wib di jalan Basuki Rahmat l RT 039/RW 006 komplek perumahan Pemda Kabupaten
Belitung, kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjung Pandan.
Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Hutayan menambahkan, barang
bukti yang dimiliki tersangka RN satu alat hisap yang terdiri dari 1 (satu)
buah botol plastik warna hijau dan 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) set alat
hisap yang terdiri dari 1(satu) buah botol plastik bening dan 2 ( dua) buah
sedotan, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning,
uang tunai sebesar Rp 600.000, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit timbangan digital
warna hitam, 1 buah kartu ATM Mandiri, dan satu lembar kertas struk bukti
transfer dari bank mandiri ke bank BRI an HRY sebesar Rp 1.500.000.
“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau 127
ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 20
tahun 2018 tentang perubahan
penggolongan narkotika,” tutupnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Eko. S






No comments