Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Curas di Tulang Bawang Barat, Salah Satunya Berstatus Pelajar SMU
Tulang Bawang, Kejarfakta.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar berhasil
menangkap JO (17) dan RP (17), mereka merupakan pelaku Curas (pencurian dengan
kekerasan) yang terjadi di jalan Tiyuh/Kampung Daya Murni.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang
AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (11/1),
sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Tiyuh Margo Dadi.
“JO yang berstatus pengangguran dan RP yang berstatus pelajar SMU
(sekolah menengah umum), mereka merupakan warga Kampung Gunung Kramat,
Kecamatan Abung Semulih, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Dulhapid. Sabtu
(12/1).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban IA
(8), berstatus pelajar SD (sekolah dasar), warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan
Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor :
LP / 3 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 11 Januari
2019, kerugian HP (handphone) Vivo Y91 warna hitam yang ditaksir sekira Rp. 2
Juta. BB yang disita oleh petugas.
“Para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda CB150R
warna putih mendatangi korban yang sedang bersama saksi SA (10) dan ZA (8),
yang mana saat itu korban dan para saksi sedang di jalan untuk menuju ke rumah
teman mereka. Tiba-tiba para pelaku langsung menghampiri korban, lalu tendang
korban dan ambil HP milik korban kemudian para pelaku langsung kabur. Namun
aksi para pelaku tersebut diketahui oleh petugas kami yang sedang melaksanakan
patroli rutin, sehingga dilakukan pengejaran dan para pelaku berhasil
ditangkap. Selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek
Tumijajar,” papar AKP Dulhapid.
Dalam perkara ini, petugas menyita BB berupa sepeda motor honda CB150R
warna putih BE 4986 OR milik pelaku dan HP Vivo Y91 warna hitam berikut kotak
HP nya yang merupakan milik korban.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan
dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan
kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup Kapolsek.(red/Polres Tulang Bawang)






No comments