PPDB 2019: Tanpa SKTM, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin 28 Januari 2019
Foto : Ist
Jakarta, Kejarfakta.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik baru. Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.
“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah
idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga
tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan
dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan
dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di
dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” Ia menjelaskan, seiring dengan tidak
berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat
melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun
kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda
keluarga miskin.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal
19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota
bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada
sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari
penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat
maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu
tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah
pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang
menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin.
Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal. “Saya berharap
terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa
mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta
didiknya,” tutur Mendikbud.
Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019
merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan
sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi
cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang
teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat
dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat
dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud
terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas
pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya
dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.
“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support
dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,”
ujar Mendiknbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja
sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data
kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta
memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik. (red/Kemendikbud)





No comments