Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Foto : Ist
Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Berdasarkan Laporan Polisi LP/89 - A/I/2019/Polda
Lampung/Res Lamteng, Tanggal 19 Januari 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres
Lampung Tengah berhasil menangkap Pelaku Pengedar narkotika jenis sabu. DH (35)
yang beralamat dikampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih kabupaten
Lampung Tengah, ditangkap Sabtu (19/01/2019) pukul 10.30 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, S.H., Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si., menjelaskan bahwa anggota Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung sudah lama melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku DH,
dan pada saat Momen yang pas, Pelaku DH berhasil ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya, ujarnya.
Foto : Ist
Selanjutnya saat dilakukan penimbangan barang bukti sabu, beratnya mencapai
1.60 gram dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Selanjutnya barang
bukti Narkotika Jenis Sabu, dan Pelaku DH di bawa ke satuan Reserse Narkotika
Polres Lampung Tengah, untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114
ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun Penjara,
terang Iptu Dailami CH, SH.(red/TN)






No comments