• Breaking News

    Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Foto : Ist

    Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Berdasarkan Laporan Polisi LP/89 - A/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 19 Januari 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Pelaku Pengedar narkotika jenis sabu. DH (35) yang beralamat dikampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Sabtu (19/01/2019) pukul 10.30 Wib.

    Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, S.H., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si., menjelaskan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung sudah lama melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku DH, dan pada saat  Momen yang pas, Pelaku DH berhasil ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya, ujarnya.

    Foto : Ist

    Lebih lanjut Dailami menjelaskan bahwa, Saat anggota melakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa diduga Sabu 1 bungkus besar dan 2 bungkus kecil diatas meja belakang dan diakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan di jual. Dan saat dilakukan Penggeledahan lebih lanjut ditemukan Timbangan digital, 1, bungkus Rokok, 6 Plastik bening, 2 buah skop terbuat dari pipet.

    Selanjutnya saat dilakukan penimbangan barang bukti sabu, beratnya mencapai 1.60 gram dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Selanjutnya barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan Pelaku DH di bawa ke satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah, untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

    Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun Penjara, terang Iptu Dailami CH, SH.(red/TN)

    No comments

    Post Top Ad