Satres Narkoba Tanggamus Tandatangani Komitmen Integritas Penyidikan
Satres Narkoba Tanggamus Tandatangani Komitmen Integritas Penyidikan
Tanggamus,Kejarfakta.com -- Penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tanggamus Polda Lampung melaksanakan penandatanganan
komitmen integritas penyidikan di halaman kantornya, Senin (21/1/19) siang.
Penandatanganan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Anton
Saputra, SH. MH dan dilaksanakan oleh Kaur Binops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio
serta 8 penyidik pembantu Satuan tersebut.
Komitmen integritas terdiri dari 5 point meliputi menjunjung
tinggi harkat martabat pribadi dan profesi serta insitusi Polri, bertindak
profesional, objektif dan bertanggungjawab kepada hukum dan Tuhan Yang Maha
Esa, tidak melakukan penyimpangan.
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan maksud dari
penandatanganan komitmen integritas merupakan tindak lanjut perintah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Arif Sulistyanto, M.Si.
Dimana Kabareskrim moto baru-baru ini yaitu "Reserse
Rasa Baru" yang bertujuan memberikan reskrim rasa baru kepada masyarakat
dalam penegakan hukum/penyidikan yang cepat – tepat – tuntas.
Satres Narkoba Tanggamus Tandatangani Komitmen Integritas Penyidikan
"Tujuannya penandatanganan komitmen integritas guna
melaksanakan proses penyidikan secara profesional, cepet, terbuka dan
transparan," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto usai pelaksanaan kegiatan.
Lanjut Iptu Anton Saputra, hari ini penyidik pembantu
Satresnarkoba yang melaksanakan, namun kedepannya seluruh penyidik juga
melaksanakannya dihadapan Kapolres Tanggamus.
"Nanti dilanjutkan seluruh penyidik termasuk Kapolsek
dihadapan Kapolres," ujarnya.
Ditambahkan Iptu Anton dengan dilaksanakannya
penandatanganan komitmen integritatas tersebut diharapkan mampu membuat
perubahan ke arah yang lebih baik lagi.
"Komitmen tersebut sekaligus membuktikan angin
perubahan di tubuh Reskrim Polri, tak akan pernah berhenti, sehingga menjadi
lebih baik kedepannya," pungkasnya.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri






No comments