• Breaking News

    Sonny : Pemerintah Sedang Formulasikan Kebijakan Siltap Bagi Perangkat Desa


    Jakarta, Kejarfakta.com – Menindak lanjuti arahan Menko PMK sehubungan dengan adanya rencana kebijakan terkait dengan penyetaraan penghasilan tetap bagi para perangkat desa dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2018, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Sonny Harry B Harmadi, siang ini mengadakan rakornis penyetaraan penghasilan tetap bagi para perangkat desa dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2018 di ruang rapat lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta.

    Dalam rapat tersebut, Sonny menyampaikan pesan dari Menko PMK yang harus segera dilaksanakan terkait penghasilan tetap di perangkat desa, di antaranya penetapan penghasilan tetap ini kemungkinan bisa dilaksanakan, serta penetapan penghasilan tetap sebisa mungkin dikaitkan dengan kinerja dari desa tersebut.

    Kondisi saat ini penghasilan tetap perangkat desa diambil dari alokasi dana desa. Alokasi dana desa ini adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Untuk itu tidak lanjutnya adalah kebijakan penetapan besaran penghasilan tetap setara PNS golongan II, yang diusulkan melalui peraturan presiden atau melalui peraturan menteri, dengan konsekuensi melakukan revisi beberapa pada PP 43 tahun 2014/PP 47 tahun 2015, dengan alternatif pasal 81 pada PP 43 tahun 2014 / pasal 47 tahun 2015 yaitu mengenai ketentuan penggunaan alokasi dana desa untuk penghasilan tetap dengan mendasarkan pada range.

    Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, BPKP serta dari TNP2K.(kemenkopmk)

    No comments

    Post Top Ad