Sonny : Pemerintah Sedang Formulasikan Kebijakan Siltap Bagi Perangkat Desa
Jakarta, Kejarfakta.com – Menindak lanjuti arahan Menko PMK sehubungan dengan
adanya rencana kebijakan terkait dengan penyetaraan penghasilan tetap bagi para
perangkat desa dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2018, Plt. Deputi
Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Sonny Harry B
Harmadi, siang ini mengadakan rakornis penyetaraan penghasilan tetap bagi para
perangkat desa dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2018 di ruang rapat
lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Sonny menyampaikan pesan dari Menko PMK yang
harus segera dilaksanakan terkait penghasilan tetap di perangkat desa, di
antaranya penetapan penghasilan tetap ini kemungkinan bisa dilaksanakan, serta
penetapan penghasilan tetap sebisa mungkin dikaitkan dengan kinerja dari desa
tersebut.
Kondisi saat ini penghasilan tetap perangkat desa diambil dari alokasi
dana desa. Alokasi dana desa ini adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi
dana alokasi khusus. Untuk itu tidak lanjutnya adalah kebijakan penetapan
besaran penghasilan tetap setara PNS golongan II, yang diusulkan melalui
peraturan presiden atau melalui peraturan menteri, dengan konsekuensi melakukan
revisi beberapa pada PP 43 tahun 2014/PP 47 tahun 2015, dengan alternatif pasal
81 pada PP 43 tahun 2014 / pasal 47 tahun 2015 yaitu mengenai ketentuan
penggunaan alokasi dana desa untuk penghasilan tetap dengan mendasarkan pada
range.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas,
Kementerian Politik Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet,
Kantor Staf Presiden, BPKP serta dari TNP2K.(kemenkopmk)





No comments