Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Lampung Timur, Kejarfakta.com - Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, dengan korban Sanlawi warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lamtim, senin (28/1/19) jam 20.00 Wib.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.Ik., Melalui Kapolsek
Bandar Sribhawono IPTU Sukirto., S.H., membenarkan pelaku dengan inisial DM (37),
warga Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.
Lebih Lanjut IPTU Sukirto.,
S.H., menjelaskan bahwa peristiwa yangb
terjadi pada hari Rabu 6 Juni 2018 jam 10.30 wib di pasar Simpang Desa
Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawano Lamtim, tersebutbermula pada saat korban
melerai perkelahian, setelah selesai melerai perkelahian tersebut korban tiba-tiba
di panggil oleh pelaku, kemudian korban menghampiri pelaku, setelah sampai di
hadapan pelaku tiba-tiba tanpa diketahui sebab akibatnya korban langsung di
pukul oleh pelaku secara bertubi tubi menggunakan tangan kosong yang mengenai
wajah bagian kiri dan kepala bagian belakang.
Selanjutnya pelaku mengambil batu dan mau memukul korban menggunakan
batu, tetapi pada saat itu korban berhasil kabur melarikan diri dari pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam/memar di wajah sebelah
kiri dan memar di kepala bagian belakang,jelas IPTU Sukirto., S.H.
Team tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono mendapat informasi bahwa pelaku
sedang berada di salah satu rumah warga, selanjutnya setelah mengetahui
keberadaan pelaku, team telab 308 Polsek Bandar Sribhawono langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku. Barang Bukti yang berhasil di amankan Visum et
revwrtum no 961/670/PKM-2101/VI/2018 Tanggal 20 juni 2018 yg di tanda tangi
oleh dr. Piku Handayani.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)





No comments