Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Rumah Makan Penyedia Judi Jackpot Dingdong
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Rumah Makan Penyedia Judi Jackpot Dingdong
Tulang Bawang, Kerjarfakta.com -- Tekab 308 Polres Tulang
Bawang berhasil menangkap MU (24), yang menyediakan tempat judi jackpot
dingdong.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari
Rabu (9/1), sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
“MU yang berprofesi pedagang, merupakan warga Kampung
Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP
Zainul. Jumat (11/1).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari
warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas judi jackpot dingdong di
rumah makan milik pelaku.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Rumah Makan Penyedia Judi Jackpot Dingdong
BB koin yang dijual oleh pelaku MU kepada pemain judi jackpot
dingdong seharga Rp. 1000 perkoin
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung turun ke
TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di TKP
tepatnya di rumah makan YOGA yang merupakan milik pelaku, petugas menemukan 3
mesin judi jackpot beserta koin. Selanjutnya BB (barang bukti) berikut pelaku
dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai AKP Zainul.
Menurut pengakuan dari pelaku, dia telah menjalankan
aktivitas tersebut baru 2 bulan dengan omset Rp. 20 Ribu sampai Rp. 70 Ribu
perhari. Perkoin dijual oleh pelaku seharga Rp. 1000 dan rata-rata pemainnya
merupakan sopir mobil yang mampir di rumah makan milik pelaku.
Dari TKP, petugas berhasil menyita BB berupa 3 mesin judi
jackpot merk dingdong dengan kondisi 1 aktif dan 2 rusak serta 59 buah koin
warna silver berlabel MT.






No comments