• Breaking News

    Terbitkan SPPD dan SPJ Fiktif Sejak 2014 – 2016, Mantan Kepala BPBD Provinsi Kepri Masuk Bui


    Kepri , Kejarafakta.com–  Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan terhadap dua tersangka a.n EI yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepri Februari 2013 s/d Nopember 2016 dan tersangka a.n M yang menjabat sebagai Staf Kesekretariatan BPBD Provinsi Kepri / mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Provinsi Kepri TA.2013-2016. Kamis, (3/1/19)

    Aspidsus Kejati Kepri Feritas S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan Kedua tersangka dikenakan pasal 1 dan 2. Mereka melakukan aksinya dengan cara menerbitkan SPPD dan SPJ fiktif sejak 2014 – 2016 sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 1,27 milyar. Hingga saat ini pengembalian uang Negara belum maksimal yaitu baru sebesar Rp.63 juta, nanti akan kita upayakan lagi dipersidangan kepada tersangka bisa mengembalikan kerugian Negara sebagai bentuk rasa tanggung jawab.

    Berdasarkan surat perintah penahanan nomor:print-04/N.10/Fd/1/19 dan nomor: print - 05/N.10/Fd.1/1/19 keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2019 s/d 22 Januari 2019 untuk mempermudah dan mempercepat proses penuntutan.

    Dengan menggunakan rompi merah kedua tersangka di bawa ke Rutan Klas I Tanjungpinang dengan pengawalan dari kejati kepri. (*)

    No comments

    Post Top Ad