Terbitkan SPPD dan SPJ Fiktif Sejak 2014 – 2016, Mantan Kepala BPBD Provinsi Kepri Masuk Bui
Kepri , Kejarafakta.com– Kejaksaan
Tinggi Kepri melakukan penahanan terhadap dua tersangka a.n EI yang menjabat
sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepri Februari 2013 s/d Nopember 2016
dan tersangka a.n M yang menjabat sebagai Staf Kesekretariatan BPBD Provinsi
Kepri / mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Provinsi Kepri TA.2013-2016. Kamis, (3/1/19)
Aspidsus Kejati Kepri Feritas S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan Kedua
tersangka dikenakan pasal 1 dan 2. Mereka melakukan aksinya dengan cara
menerbitkan SPPD dan SPJ fiktif sejak 2014 – 2016 sehingga Negara dirugikan
sebesar Rp. 1,27 milyar. Hingga saat ini pengembalian uang Negara belum
maksimal yaitu baru sebesar Rp.63 juta, nanti akan kita upayakan lagi
dipersidangan kepada tersangka bisa mengembalikan kerugian Negara sebagai
bentuk rasa tanggung jawab.
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor:print-04/N.10/Fd/1/19 dan
nomor: print - 05/N.10/Fd.1/1/19 keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari
terhitung mulai tanggal 3 Januari 2019 s/d 22 Januari 2019 untuk mempermudah
dan mempercepat proses penuntutan.
Dengan menggunakan rompi merah kedua tersangka di bawa ke Rutan Klas I
Tanjungpinang dengan pengawalan dari kejati kepri. (*)





No comments