Terbukti Miliki Ganja, Pria Ini Diamankan Polisi
Tersangka Narkoba. (FOTO: Cing Siregar)
Tapsel, Kejarfakta.com -- Saur Pohan (27), warga Desa Pasir
Matogu,Kecamatan Angkola Muaratais,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tak
berkutik saat diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel/Unit Reskrim Polsek
Batang Angkola akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja, Kamis
(24/1/2019) di Desa Pasir Matogu.
Kapolres Tapsel, AKBP
Irwa Zaini Adib, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH saat
di hubungi melalui pesan WatsAppnya, Jumat (25/1/2019) membenarkan penangkapan
tersebut.
"Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti, 67
Amp berisikan ganja kering siap edar. 0,5 Ons daun ganja kering dibungkus dalam
plastik warna biru, 1 buah Hekter, 1 kotak anak Hekter, 1 buah mancis warna merah,
1 buah handphone merk samsung warna putih, 1 kotak rokok merk Lukman," terang
Kasat.
Menurutnya, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat
informasi dari masyarakat desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muaratais, bahwa
di desa tersebut akan ada transaksi penjualan narkotika jenis ganja.
Mendapatkan Info tersebut personil Unit Reskrim Polsek Batang Angkola berangkat
menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info
tersebut.
"Setibanya di tempat yang di maksud Personil melihat
tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan Desa Pasir Matogu, lalu
personil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke rumahnya
yang hanya berjarak 20 meter. Kemudian Personil yang di dampingi Kepala Desa
Pasir Matogu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,”
ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang
Angkola untuk di kordinasikan ke Satresnarkoba Polres Tapsel Guna Proses hukum
lebih lanjut.
Reporter : Cing Siregar
Editor : Eko. S





No comments