126 Kepala Pekon Ikuti Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Sebanyak 126 kepala pekon dari
sembilan se-Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan penerangan hukum Kejaksaan
Negeri Pringsewu mengenai pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan
tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi
di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu, Rabu (20/2/2019),
menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri
Pringsewu.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu
Dr. H. Fauzi., Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesra Andi Wijaya, Inspektur Kabupaten Pringsewu Dr. dr. Hj. Endang
Budiati, M.Kes., jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan negeri Pringsewu.
Bupati Pringsewu H. Sujadi dalam sambutannya saat membuka
kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang
mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten
Pringsewu, sehingga nantinya para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum
yang ada, terkait pengelolaan dana desa ini.
Bupati Pringsewu juga meminta setiap kepala pekon di
Kabupaten Pringsewu menerapkan 4.T dalam menjalankan tugas pemerintahan
dan pembangunan, yakni Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu,
dan Tertib Hukum.
Selain itu, prinsip 100-0-100 juga harus menjadi perhatian
dan acuan, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100%
benar dalam laporan pertanggung jawaban.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep
Sontani Sunarya, S.H., C.N. mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah
satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif,
pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk
mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP.4).
Dikatakan Asep, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan ini akan fokus pada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang
dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan
hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat. (*/Rzl/red)






No comments