Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Dan Pencabulan Terhadap Warga Menggala Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah
Foto : Ist
Tulang Bawang, Kejarfakta.com - Polsek Tulang Bawang Tengah
berhasil menangkap HE (53) dan AN (30), mereka merupakan dua dari tiga pelaku
pemerkosaan dan pencabulan. Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan
dari korban SA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan,
Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi
Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Kapolsek
Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang
AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat
(1/2), pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HE
yang berprofesi tani dan AN yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga
Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang
Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar. Sabtu (2/2)
“Aksi
pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SA yang sekarang masuk
DPO (daftar pencarian orang) bersama pelaku HE dan AN terhadap korban SA,
terjadi hari Kamis (25/1/18), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk yang
berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Waktu
itu korban yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat
seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban,
setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke
rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5. Setelah sampai disana
datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP (handphone) milik korban, tetapi
korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang.
Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE. Korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE, papar Kompol Zulfikar.
Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE. Korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE, papar Kompol Zulfikar.
Karena
minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, sehingga penyidik mengalami
kesulitan dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari
masing-masing pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang
menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, petugas dengan cepat mencari
keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan
pelaku SA sudah kabur.
“Pelaku
SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka rok dan celana dalam milik
korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,
pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban dan memasukkan jari tangan nya ke
dalam alat kelamin korban saat korban di perkosa, sedangkan pelaku AN berperan
membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam
gubuk,” terang Kompol Zulfikar.
Dari
perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya
tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan
sepeda motor Hodan Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“Saat
ini pelaku HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan
dijerat dengan Pasal 285 KUHPidan dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 55, 56
ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup
Kapolsek.(*)
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang
No comments