Dua Tersangka Pencuri Guardrail Ditangkap Polisi
Pesisir Barat, Kejarfakta.com -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat di pimpin langsung
Kapolsek Iptu Ono Karyono,SH.,MH., berhasil pengembangan perkara pencurian
dengan pemberatan (curat) dan berhasil menangkap kembali satu pelaku di Pekon Podo
Rejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28 /2/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan dari
salah satu warga sesuai dengan LP/ 77 / II / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek
Kunat, 26 februari 2019 di jalan lintas
barat, pekon Sukamarga, Kecamatan bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Pertama kita menangkap pelaku Mahyudin, (44), warga Pekon Banding,
Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Pesisir Barat, di tangkap, Rabu (27
/02/2019), sekira pukul 03.00 wib di jalan lintas barat pekon Sukamarga, Kecamatan
Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat,” Kata Kapolsek.
Bengkunat, Iptu Ono Karyono,
mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik.
Berdasarkan keterangan tersangka Mahyudin, Kata Kapolsek, Kami
berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka M. Adi
Lesmana,(34), Warga Pekon Madang Bawah, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Tanggamus,
Kamis (28 /02//2019) sekira pukul 03.00 WIB.
“Sedangkan satu tersangka lainnya yakni inisial RD masih
terus kita melakukan pengejaran mudah-mudahan secepatnya dapat kita
tangkap," ucap Kapolsek.
Dalam aksinya tersangka sebanyak 3 orang dan yang sudah
diamankan sebanyak 2 orang, setiap tersangka memiliki tugas masing-masing,
untuk tersangka M. Adi Lesmana dan tersangka RD (DPO) bertugas membuka baut
pada guardrail dan tersangka Mahyudin bertugas mengawasi situasi dan membawa guardrail
dengan mobil.
“Para tersangka berhasil
mengambil 22 batang guardrail pagar pembatas jalan raya dengan cara
membuka baut-baut dengan menggunakan 1 buah kunci inggris dan akan membawa
barang hasil curiannya tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merk
mitsubishi colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH," ungkap Ono.
Kini 2 pelaku dan barang bukti yang diamankan dari pelaku
pelaku mahyudin berupa 5 batang guardrail pagar pembatas jalan raya yang
terbuat dari baja dan 1 unit mobil pick
up merk mitsubishi colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH sedangkan Barang
Bukti dari tersangka M.Andi Lesmana berupa 17 batang guardrail pagar pembatas
jalan raya dan 1 buah kunci inggris di amankan di Mapolsek Bengkunat guna
proses penyidikan lebih lanjut. (rls/red)





No comments