Kasus Dugaan Korupsi Dana DD Tahun 2016 Desa Gunung Kayo- Bengkulu Selatan Dipertanyakan
Surat BPD Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas yang di sampaikan pada 06 Februari 2019, kepada Plt. Bupati Bengkulu Selatan.
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Kasus dugaan tindak
pidana korupsi dana DD Tahun anggaran 2016, Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga
Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali dipertanyakan, Kamis(21/2/2019).
Sudirman ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Gunung
Kayo Kecamatan Bunga Mas saat di komfirmasi kejarfakta.com, mengatakan, memang
benar kami mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DD tahun 2016
dan melayangkan surat kepada Plt. Bupati Bengkulu Selatan tanggal 06 Februari
2019, No : 005/VI/BPD/2019, Perihal :Pemberhentian kepala Desa.
Ahyadi (kepala desa) dan Winto (Bendahara), Desa Gunung Kayo
Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan telah berstatus tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dana DD tahun 2016. “Sesuai dengan surat
penyidik dari kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan No
:1076/N.713/td.1/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.patut kami pertanyakan
kembali," ujarnya Sudirman.
Masyarakat Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas,
menginginkan, kepada Plt. Bupati Gusnan Mulyadi dapat memberhentikan kepala
desa dan satu orang perangkat yang berstatus tersangka, masyarakat Desa Gunung
Kayo sudah tidak percaya lagi kepada kepemimpinan yang bersangkutan dalam mengelola
DD tahun 2019. (*/Asiun)





No comments