Merasa Diintimidasi, Amran Linpo Koordinasi Terkait HAM dengan Pihak Berwajib
Amran, warga lubuk ladung kedurang ilir saat berkoordinasi ke pihak polres Bengkulu Selatan, Jumat (1/2/2019).
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Amran Linpo (66), warga
Lubuk Ladung Kerudung Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendatangi Polres Bengkulu Selatan. Kedatangannya
ini ingin melakukan koordinasi terkait hak azazi manusia (HAM) yang diterimanya
sebagai mahluk sosial, Jumat (1/2/2019).
Amran, merasa di intimidasi oleh keluarga dan tokoh adat
desa tempat dirinya tinggal. Hal ini diduga akibat warisan keluarga.
Ia mengatakan hal ini berawal sejak adanya kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT), yang dilakukan tanggal 26 Juli 2018 lalu, kepada anak
tirinya yang saat itu sudah selesai dengan mendapatkan SP3 atas Kasus tersebut.
Namun setelah 2 hari dirinya pulang dari masalah tersebut,
pihak tokoh adat dan warga melakukan hukuman cuci Kampung untuk dirinya dan
hasil hukum adat inilah yang membuat hak sebagai makhluk sosial di rampas.
Amran, menceritakan hasil dari sangsi adat tersebut, dirinya
tidak diperbolehkan bergaul dari segi hari baik atau buruk selama 5 tahun, bukan
hanya itu sebelumnya dirinya sempat teraniaya dengan dilemparkan batu seberat 2
kg ke wajahnya dan saat itu dirinya di ancam jangan lapor ke polisi dan
akhirnya damai.
Atas sangsi adat tersebut, dirinya mendatangi Polres
Bengkulu Selatan untuk koordinasi masalah ini, sebab dirinya sudah 9 tahun
menikah dengan istrinya Desmawati.
Sampai berita ini di tayangkan langkah selanjutnya belum
diketahui apakah akan melapor atau meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Reporet : Asiun
Editor : Eko. S





No comments