• Breaking News

    Panwascam Banyumas Tidak Diperbolehkan Terima Apapun Dari Caleg

    Kordiv Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan

    Banyumas, Kejarfakta,com – Kordiv Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan Rabu (27/2/2019) mengatakan,  dalam mengikuti pertemuan Calon Legeslatif (Caleg) dengan masyarakat, menjelang pemilu 2019, anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Banyumas tidak diperbolehkan  menerima apapun dari caleg manapun.

    “Apabila ada anggota panwas yang lagi bertugas pada acara pertemuan caleg, menerima amplop dari caleg manapun segera melapor ke Bawaslu masyarakat tidak usah takut,” Kata dia

    Reporter  :   Diki
    Editor      :   Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad