Panwascam Banyumas Tidak Diperbolehkan Terima Apapun Dari Caleg
Kordiv Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan
Banyumas, Kejarfakta,com – Kordiv Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan Rabu (27/2/2019) mengatakan, dalam mengikuti pertemuan Calon Legeslatif (Caleg) dengan masyarakat, menjelang pemilu 2019, anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Banyumas tidak diperbolehkan menerima apapun dari caleg manapun.
“Apabila ada anggota panwas yang lagi bertugas pada acara pertemuan caleg, menerima amplop dari caleg manapun segera melapor ke Bawaslu masyarakat tidak usah takut,” Kata dia
Reporter : Diki
Editor : Ahsannuri
No comments