Pembangunan Drainase Pekon Fajar Agung Barat Dipertanyakan Kualitasnya
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran
Dana Pekon (ADP) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kabupaten Pringsewu
kepada Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,
sebesar Rp. 1,231,300,726 milliar, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasalnya, ADD yang digunakan pada tahap ke 3 di tahun 2018
silam, pada pembangunan drainase sepanjang 300 meter yang berada di Dusun 2 RT
2 Pekon Fajar Agung Barat, baru berjalan tiga bulan sudah rusak bangunannya,
hal ini disampaikan RS masyarakat setempat.
RS mengatakan, pembangunan drainase yang memakan waktu 18
hari pada pengerjaannya, Saya selaku warga setempat tidak tahu kejelasannya
dari mana pekerjaan drainase itu berasal, pasalnya tidak ada papan pelaksana
kegiatan di lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat lainnya pun tidak mengetahui
berapa anggaran bangunan tersebut.
“Dan pada waktu pengerjaan penggalian drainase dilaksanakan
bukanlah masyarakat setempat yang mengerjakannya melainkan memakai alat
berat/Excavator, serta bahan matrial berupa pasir yang digunakan memakai dua
jenis pasir, yakni pasir yang berwarna putih berasal dari Bandung Baru, dan
pasir yang berwarna hitam berasal dari Bumi Sari, dan untuk batu yang digunakan
semuanya bukanlah batu yang sewajarnya, lantaran ada beberapa tumpukan batu
yang berwarna hitam kelam (Dob) yang digunakan dalam pembangunan drainase
tersebut," ujar RS.
Dan untuk pekerja kata RS, semuanya bukanlah masyarakat
setempat, melainkan ada pihak ketiga dari Desa Padang Suryo yang ikut serta mengerjakan
pembangunan tersebut.
Adanya pembangunan drainase sepanjang 300 meter Pekon Fajar
Agung Barat yang berada di Dusun 2 RT 2 ini pun, masyarakat mempertanyakan
kualitas pembangunannya benar-benar sesuai spesifikasi atau tidak, bahkan sudah
memenuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau belum. “Buktinya, baru berjalan 3
bulan sudah rusak bangunannya," ucapnya.
Wahidin kepala Pekon Fajar Agung Barat ketika dikonfirmasi
terkait pembangunan tersebut mengatakan, pembangunan drainase yang berada di
Dusun 2 RT 2 sepanjang 300 meter yang menggunakan alat berat/Excavator dalam
pengerjaan penggaliannya itu digratiskan, dari pihak penyelenggara proyek Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) selama 1 hari.
Terkait pembangunan infrastruktur fisik berupa drainase
sepanjang 300 meter Pekon Fajar Agung Barat yang berada di Dusun 2 RT 2
tersebut perlu dipertanyakan kualitasnya, lantaran dari keterangan masyarakat
setempat, Wahidin kepala Pekon Fajar Agung Barat beserta jajarannya tidak
memperlihatkan transparansinya dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di
tahun 2018 pada tahap ke 3 yang digunakan untuk pembangunan drainase tersebut.
Dalam hal ini masyarakat setempat berharap kepada pihak
berwenang untuk turun kelapangan guna memeriksa kembali pembangunannya, serta
memberikan ketegasan kepada Wahidin selaku Kepala Pekon Fajar Agung Barat.
(Rzl/red)
No comments