Pembunuh Ayah Kandung di Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

Tanggamus, Kejarfakta.com -- Sanwani alis Awang (38) seorang
tersangka pembunuh ayah kandung di Dusun Leweng Kolot, Pekon Suka Agung Barat
Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pardasuka Polres
Tanggamus ke Kejaksaan Pringsewu.
Pelimpahan berdasarkan surat Kajari Pringsewu Nomor :
B-175/N.8.16.8/Epp/01/2019, tanggal 31 Januari 2019 perihal berkas perkara
tersangka Sanwani alis Awang dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan
pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik
menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk
dilimpahkan ke Pengadilan.
Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, SH., MH
mengatakan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pringsewu pihaknya melimpahkan
tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan dimaksud.
"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan hari ini Rabu,
6 Januari 2019," kata AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu
Baroto, S.Ik., MM.
AKP Martono mengungkapkan, tersangka Sanwani dalam tindak
pidana tersebut dijerat primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana
dan lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana. "Ancamannya maksimal seumur
hidup," pungkasnya.
Terpisah Kasi Pidum Kajari Pringsewu, Adi Wibowo didampingi
Jaksa Penuntut, Alfa Dira mengatakan bahwa telah menerima penyerahan tahap II
terhadap tersangka pembunuhan kepada Jaksa di Kejari Pringsewu, Rabu (6/2/2019).
“Hari ini kita sudah melakukan penelitian tersangka dan
barang bukti berupa parang atau golok dan baju korban. Sebelumnya juga sudah
dilimpahkan dari Polsek Pardasuka ke Kejari Pringsewu berkas dinyatakan sudah
lengkap P21," tegasnya.
Tersangka Sanwani alias Awang mengaku menyesal atas
perbuatan yang telah membunuh bapak kandung sendiri.
“Saya sangat menyesal dan kehilngan telah membunuh bapak.
Untuk itu saya siap menanggung segala resiko dosa-dosa atas perbuatan saya.
Kejadian fatal seperti ini cukup sampai di sini, Jangan lagi ada saudara atau
teman saya yang mencontoh perbuatan nggak baik ini," sesal pria berkumis
tebal itu.
Sebelumnya diberitakan Sanwani alias Awang tega membunuh
ayah kandungnya sendiri bernama Saliman (60) dirumah ayahnya di dusun Leweng
Kolot Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Tanggamus, Selasa (11/12/2018)
pukul 06.00 Wib.
Terkait motif pembunuhan itu, berdasarkan keterangan
Kapolsek Pardasuka, motif uang penjualan sepeda motor yang menjadi pemicu utama
sehingga tersangka tega membunuh ayah kandungnya.
Dimana akibat sabetan golok tersangka, korban mengalami luka
tusuk di ulu hati dan dada kanan, telinga kiri hampir putus dan luka di
punggung bagian bawah. (*/Rzl)




No comments