Pemkab Kaur Dorong ASN Bayar Zakat
Pemkab Kaur Dorong ASN Bayar Zakat
Kaur, Kejarfakta.com -- Pemkab Kaur melalui bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur (KESRA), bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Kaur (BAZNAS), melaksanakan Rapat
Koordinasi (Rakor), tentang pembiayaan
pengurus masjid, guru ngaji dan pengurus
Laku dalam Alokasi Dana Desa dan rapat optimalisasi Zakat, Infaq dan Shodaqah, Kamis (21/2/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Zailan Kabag Kesra,Robi
Antomi, ketua Baznas Kabupaten Kaur Wahyu Datsi serta jajarannya dan
para camat se-Kabupaten Kaur.
Kabag Kesra, Robi
Antomi, menyampaikan, Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap
peraturan tentang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait Alokasi Dana Desa
(ADD).
Dia menambahkan, perlu menetapkan Pedoman Pengangkatan Guru
Ngaji dan Pengurus Masjid Kabupaten Kaur, serta perbup nomor 166 tahun 2018,
tentang pedoman pengelolaan zakat, pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infaq dan Sadoqah (ZIS) di Kabupaten Kaur.
“Di harapkan dengan dikumpulkannya para camat, agar
menyampaikan hasil rapat ini ke kepala desa, guru ngaji dan pengurus masjid,”
katanya.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Zailan, mengatakan, honor
pengurus masjid dan guru ngaji akan ditanggung oleh ADD.
“Namun apabila di satu
desa ada lebih dari satu masjid dan lebih dari dua guru ngaji, maka bagian
Kesra akan membantu pembayaran honor pegawai masjid dan guru ngaji,” kata
Zailan.
Di tambahkannya, untuk Kabupaten Kaur 2019 ini mulai di
berlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen per ASN yang berpenghasilan
mencapai angka RP. 3.600.000/bulan keatas.
Dihimbau kepada para Camat untuk mensosialisasikan hal ini
ke Staf ASN di kecamatan Dan gaji bulan Maret ini akan dipotong 2 bulan
yakni, Februari dan Maret.Jangan sampai
nanti ada ASN yang mengeluh dengan kebijakan ini, harus ikhlas karena ini amanat undang-undang
& perintah dalam agama Islam.
Terkait Dana Desa,
disampaikan juga dengan kepala desa agar membuka rekening untuk gaji
pengurus masjid & guru ngaji, agar
terhindar dari pemotongan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Reportr : Muhtadin
Editor : Ahsannuri





No comments