Politisi PDIP Erwin M. Singajuru Usulkan Pembentukan Mahkamah Pemilu Solusi Berantas Korupsi Politik
Politisi PDIP Erwin M. Singajuru
Jakarta, Kerjarfakta.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru menegaskan perlunya langkah konkrit dalam upaya memberantas korupsi politik.
Menurut politikus PDIP asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 itu,
salah satu langkah adalah membentuk Mahkamah Pemilu.
Pernyataan Erwin soal ini dikemukakannya disela-sela diskusi Menimbang
Caleg Eks Koruptor, di Jakarta, Sabtu (2/2). Anggota DPR RI Komisi VIII ini
menyatakan reformasi besar-besaran terhadap sinkronisasi dan harmonisasi sistem
perundang-undangan terkait dampak pemilu harus dilakukan. Langkah itu bertujuan
untuk memastikan demokrasi tetap fundamental serta menguatkan penegakkan hukum
di Tanah Air.
Hadir pula sebagai pembicara politikus Partai Gerindra Miftah Nur
Sabri, Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera (STH Jentera) Bivitri Susanti,
dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Erwin, seperti dikutip dari Media Indonesia, keputusan Komisi
Pemilihan Umum yang berani mengumumkan 49 calon anggota DPRD dan DPD patut
diapresiasi. Namun, persoalan itu diprediksi bakal terus terjadi apabila tidak
ada langkah konkret untuk mencegah hadirnya mantan koruptor dalam perhelatan
pesta demokrasi.
"Apalagi kita tidak punya tradisi mengundurkan diri. Ini menjadi
problem tersendiri karena budaya malu itu tidak ada, tradisi mundur tidak membumi.
Persoalan lain ialah tingginya biaya politik," ujarnya.
Menurut dia, solusi terbaik ialah membentuk mahkamah pemilu, seperti di
Brazil. Lembaga tersebut punya peran sangat penting, semisal membubarkan partai
politik yang ketahuan bermain politik uang, termasuk mendiskualifikasi caleg
yang terbukti terlibat praktik lancung.
"Sanksinya ialah membayar denda dan jika tidak dilakukan maka
dibubarkan parpolnya. Begitu pula dengan caleg yang juga dikenakan denda dan
kemudian didiskualifikasi. Kan, jelas hukum pidana pemilu dan hukum acaranya.
Beda dengan sekarang yang hanya mengandalkan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) saja," ujar dia.
Emerson menambahkan, hadirnya caleg eks koruptor sedianya tidak perlu
menjadi polemik apabila parpol bersedia memecat kader yang bermasalah.
Keputusan itu pun bisa menjadi pembuktian parpol punya komitmen antikorupsi.
"Kami juga merekomendasikan perubahan regulasi, khususnya di UU
Tipikor, yaitu terdakwa kasus korupsi ada tambahan pencabutan hak politik lebih
dari 5 tahun atau kalau perlu seumur hidup. Ini pembelajaran buat parpol untuk
tidak memilih figur yang tidak memiliki integritas," terang dia.
Senada dikemukakan Bivitri. Menurut dia, calon pejabat publik yang
selalu memikirkan 'balik modal' merupakan penyakit yang perlu dibersihkan.
Lingkaran setan pun harus diputus untuk melindungi masyarakat selaku pemilih.
Ia mendorong agar terjadi reformasi sistem kepartaian, seperti
menggelar proses rekrutmen caleg yang berintegritas dan transparan.
"Kemudian, KPU tetap percaya diri dengan mengumumkan caleg
bermasalah. Selain melindungi pemilih, perlu dipikirkan juga bagaimana
menyelenggarakan pemilu supaya manfaatnya kedepannya," pungkasnya. (*)





No comments