Polres OKU Selatan Akan Proses Kasus Dugaan Pemerkosaan di Buay Pemaca
Korban Pemerkosaan
OKU Selatan, Kejarfakta.com -- Kapolres Oku Selatan, AKBP
Deny Agung Andriana, S.Ik., MH., mengintruksikan kepada Kasad Reserse Kriminal
(Reskrim) untuk melakukan langkah yang normatif dalam penanganan hukum terkait
dugaan perkara 285 KUHP dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buay
Pemaca pada bulan Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, dalam peristiwa dugaan pemerkosaan yang
dilakukan SP (38) warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, terhadap korban
berinisial HL (18) warga Desa Tanjung Sari. Yang telah dilaporkan ke pihak
Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemaca, kemudian kedua belah pihak keluarga,
baik korban maupun tersangka sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Namun kesepatan perdamaian itu, tidak memenuhi unsur dari
isi kesepakatan awal yang sudah disepakati, lalu pihak keluarga korban tidak
terima atas kesepakatan perdamaian tersebut, kemudian pihak korban melaporkan
kembali kasus tersebut ke Polres Oku selatan.
Tentunya, kasus ini merupakan kasus yang sudah lengkap, buktinya
ada, korbanya ada dan tersangkanya juga ada, “nantinya secara teknis pihak Reskrim
lah yang akan menangani permasalahanya nanti,” ujar Kapolres.
Terpisah, Kasad Reskrim Polres Oku selatan AKP Kurniawi H
Barmawi, S.Ik mengatakan, meskipun permasalahan tersebut sudah ada perdamaian
namun prosesnya akan tetap kita lanjutkan. “Dalam waktu dekat ini kita akan
lakukan gelar perkara guna mendalami proses hukumnya lebih lanjut, namun kita
masih butuh waktu untuk melakukan proses hukum terhadap kasus itu,” ungkapnya.
Berikut cerita dugaan pemerkosaan itu terjadi, saat itu di
rumah korban HL pada tanggal 17 Desember 2018 dari hasil wawancara dengan
korban menjelaskan Kronologis kejadian yang dialaminya, Saat itu korban HL
bersama ibunya menghadiri acara pernikahan di Desa setempat, kemudian korban
pulang ke rumah sendiri karena dalam keadaan sakit.
Sesampai di rumah korban tidur di kamarnya lalu datanglah
tersangka SP minta air minum melalui jendela kamar. Lalu Korban membukakkan
pintu rumah, setelah di dalam rumah tersangka SP langsung menyergap korban HL
dari belakang dan di seret di paksa masuk ke kamar, dengan membabi buta SP
menyalurkan hasrat seksualnya. (Yogi/red)





No comments