Polsek Banjar Agung , Tangkap Dua Orang Buruh Pembobol Balai Kampung
Foto : Ist
Tulang Bawang, kejarfakta.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DI (22) dan
AB (18), pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Balai
Kampung Mekar Indah Jaya, Jumat (1/2).
Kapolsek Banjar Agung
Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH
mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), di rumahnya masing-masing.
“ DI dan AB yang
sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kampung Mekar Indah Jaya,
Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Minggu
(3/2).
Penangkapan terhadap
pelaku, berdasarkan laporan dari Dudung Dulhadi (52), Kepala Kampung, warga
Kampung Mekar Indah Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / I /
2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 20 Januari 2019. Kerugian
Proyektor merk infocus warna hitam, Printer Epson L360 warna hitam, Monitor
Komputer merk LG warna hitam dan Tabung Gas elpiji 3 kg warna hijau muda, yang
semuanya ditaksir seharga Rp. 10 Juta.“Aksi pencurian yang
dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Sabtu (19/1), di Balai Kampung Mekar
Indah Jaya.
Para pelaku masuk ke dalam balai kampung dengan cara mencongkel
jendela ruang belakang dengan menggunakan besi begel, Pelapor baru mengetahui
kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari Sekretaris Kampung Budi
Kuswara (35), yang mengatakan bahwa
barang-barang inventaris kantor telah hilang di curi,” papar Kompol Rahmin
Berbekal laporan dari
Kepala Kampung, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku
berhasil diungkap. Menurut keterangan dari para pelaku, barang-barang yang
telah mereka curi tersebut, semua telah dijual dengan harga Rp. 1,5 Juta dan
uangnya telah habis untuk berfoya-foya.Dalam perkara ini,
petugas menyita barang bukti berupa batang besi begel sepanjang 15 cm dan
sepeda motor Honda Revo absolut warna biru milik pelaku yang digunakan untuk
mencuri.
“Saat ini para pelaku
sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1
ke 4 dan 5 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Tandas Kapolsek.(*)
Sumber : Polres
Tulang Bawang





No comments