Press Release Pembunuhan Wanita di Bengkong Laut
Press Release Pembunuhan Wanita di Bengkong Laut
Batam, Kejarfakta.com -- Kapoltabes Barelang Hengki, memimpin langsung press release kasus
pembunuhan Fitri suryani. Ekspos kasus
dilaksanakan di Polresta Barelang, rabu (13/02/19).
Sejumlah Barang Bukti
(BB) dihadirkan dalam ekspos tersebut, diantaranya laptop milik
korban, hp milik korban, sepeda
motor, kaos tersangka YL, kabel charger,
robekan kertas bertuliskan no hp korban yang diamankan dari saku tersangka.
Sedangkan pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh
korban, masih dalam pencarian, karena
setelah kejadian di buang tersangka ke sungai
ladi.
Pasal yang kenakan terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana,dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Motif pembunuhan ini adalah dendam yang telah dipendam
tersangka terhadap korban selama 5 tahun. Hal ini karena korban pernah berkata
kepada pacar tersangka, agar jangan pacaran sama orang yang tamatan SMP," kata Kapoltabes.
Inilah
yang membuat tersangka dendam, dan sejak 1 bulan yang lalu tersangka mulai
merencanakan pembunuhan terhadap korban, hingga terjadi pada senin siang
(11/02/19)
Seperti diberitakan sebelumnya, tepatnya hari senin
(11/02/19) pukul 13.35 wib, telah terjadi pembunuhan terhadap seorang wanita
bernama Fitri suryani (25) di rumahnya yang beralamatkan di komplek bengkong
laut, kota Batam.
Atas kejadian ini satreskrim poltabes Barelang yang dipimpin
langsung oleh kasatreskrim untuk melakukan olah TKP ran penyelidikan.
Kurang lebih dalam waktu 10 jam, kerja cepat aparat
kepolisian membuahkan hasil. Tepat pukul 23.30 wib, tersangka pembunuhan di
tangkap dirumahnya di komplek bengkong permai, kota Batam.
Aparat terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan
dikakinya, karena saat melakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan
petugas.
Reporter : Rama
Editor : Ahsannuri





No comments