Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pringsewu,
Kejarfakta.com -- Ratusan pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat
nikah terpadu tahap I di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa,
Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2).
Sejatinya, para pasangan ini telah menikah, namun karena
beberapa hal, mereka tidak atau belum memiliki buku nikah dan dicatat oleh
negara.
Kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-10
Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi,
beserta jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Pengadilan Agama
Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, dalam sambutannya
mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari
Allah SWT. Untuk itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan, yakni
harus sah menurut agama dan tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan ikatan perkawinan yang sah
menurut hukum, diharapkan membawa ketenangan lahir dan batin sehingga
menjadi keluarga yang syakinah, mawadah, dan warrahmah," katanya. (Rzl/red)





No comments