Sekda Kaur Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Negeri, Terkait Surat BKN VII Palembang
Sekda Kaur Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Negeri, Terkait Surat BKN VII Palembang
Kaur, kejarfakta.com -- Berdasarkan surat dari BKN Regional VII Palembang dengan surat masing-masing terpisah, surat Nomor. 09, Nomor. 010, dan Nomor 011/KR.VII/BKN.E/1/2019, tentang salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), untuk 3 Orang ASN masing- masing berinisial, DS, BG, dan AM, perihal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Tindak Kidana Korupsi (Tipikor), dan telah mendapat putusan hukum tetap( inkrach).
Sa'at di konfirmasi wartawan Kejarfakta.com di ruang kerjanya Senin (04/02/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi. Msi, menyampaikan, pihaknya membenarkan ihwal surat dari BKN redional VII Palembang tersebut.
“Memang benar kami sudah mendapat surat dari BKN Regional VII Palembang, sekarang kami masih melakukan penelusurannya, atas surat putusan tersebut karena, sampai sekarang kami belum menerima, salinan putusan itu,” papar nya.
Ditambahkannya, setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri itu diterima, pihaknya baru akan mengetahui hasil putusan tersebut masuk dalam tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pidana Umum (Pidum). “Karena salinan putusan itulah yang bisa di jadikan landasan/dasar kita, untuk pemberhentian ketiga orang tersebut,” Tandas Sekda.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
No comments