Simpan Senpi Rakitan Di Dalam Rumah, Warga Rawa Pitu Ditangkap Polisi
Tulang Bawang, kejarfakta.com - Polsek Rawa Pitu bersama Tekab 308
Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MI (43), yang tanpa hak telah menyimpan
dan menyembunyikan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.
Kapolsek
Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP
Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (23/2) di
jalan Poros Kampung Rawa Ragil.
“MI yang
berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu,
Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi. Minggu (24/2).
Penangkapan
terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan
bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis
revolver.
“Berbekal
informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan
kebenarannya, setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh
warga memang memiliki senpi rakitan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
pelaku saat sedang melintas di jalan poros kampung. Kemudian dilakukan
interogasi terhadap pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku menuju ke
rumahnya untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi rakitan miliknya, setelah
berhasil ditemukan selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) senpi dibawa ke
Mapolres Tulang Bawang,” papar Ipda Samsi.
Dalam
perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa senpi rakitan jenis revolver
warna silver, plastik warna putih dan tas Polo warna coklat.
Saat ini
pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang
larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan. Dihukum dengan hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
20 tahun.(*)
Sumber : Polres
Tulang Bawang





No comments