Dalam 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Dalam 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Tulang Bawang, Kejarfakta.com - Team khusus anti bandit
(Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap IM (23), yang merupakan
pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari
Minggu (24/3/19), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur),
Kecamatan Banjar Agung.
“IM yang berprofesi
buruh, merupakan warga SP5B, Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten
Tulang Bawang Barat,” kata AKP Zainul.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban
Karmita (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan
Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kerugian berupa sepeda motor Tossa warna
silver biru BE 8543 S, yang ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari
Sabtu (23/3/19), sekira pukul 21.00 WIB di halaman rumah korban, yang mana saat
itu sepeda motor milik korban terparkir di bagian samping rumah.
Ketika korban
hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah ternyata sepeda motor
tersebut telah hilang.
Korban pun dengan cepat melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polres Tulang Bawang.
BB sepeda motor yang berhasil diungkap petugas “Dari hasil
olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas kami dilapangan, hanya
dalam waktu 6 jam akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,”
Jelas AKP Zainul.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa
sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S milik korban dan sebilah sajam
(senjata tajam) jenis pisau stainless.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres
Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang
pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7
tahun.(*)





No comments