Dalam Jangka 17 Hari Tersangka Curat Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah
Ilustrasi
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Reserse Kriminal Polsek
Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap tersangka pencurian alat potong
rambut SG, warga Kelurahan Bandar Jaya
Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (3/3/2019) dirumahnya.
Penangkapan tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/
163-B /II/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 23 Februari 2019.
Kronologis kejadian berawal dari korban Nanang Mursalim,
Jumat (15/2/19) sekitar jam 06.00 WIB, yang sedang berada dirumahnya. Korban di
telephone oleh tetangga kios pangkas rambutnya.
Pintu kios pangkas rambut milik korban terbuka, korban
langsung menuju kios pangkas rambut miliknya. Sesampainya dikios, benar pintu
kios pangkas rambut milik korban telah terbuka, kemudian korban memeriksa
kedalam kios dan benar beberapa barang milik korban telah hilang, 3 unit kliper
alat cukur rambut merk whal warna hitam putih, 3 buah gunting potong rambut, 4
buah gunting cacah rambut, 2 buah sisir warna biru, 2 buah sikat rambut warna
coklat, 1 buah pisau cukur stainles, uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus
lima puluh ribu rupiah), uang kotak amal sekira sebesar Rp. 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) juga raib.
Selanjutnya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny, bersama
anggotanya melakukan penyelidikan. Dan ketika tersangka berada dirumah sedang
istirahan tersangka SG ditangkap berikut barang buktinya berupa, 1 buah kliper
(alat cukur rambut) merk whal warna hitam putih,- 1 buah gunting cacah rambut,
1 buah pisau cukur stainless, 2 buah obeng warna hitam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.,M.Si,
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE., MH., mengatakan,
bahwa Pelaku SG di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7
Tahun Penjara. (*)





No comments