Dibuka, Perda No 11 Tahun 2018 di Pesibar
Dibuka Perda No 11 Tahun 2018 di Pesibar
Pesisir Barat Kejarfakta.com -- Asissten Bidang Perekonomian,
Pembangunan dan Kehumasan Syamsu Hilal S.Sos, membuka sosialisi peraturan
daerah nomor 11 tahun 2018, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pesisir
Barat (Pesibar), tahun 2018-2037, di Gedung Dharma Wanita. (20/3/2019)
Hadir dalam acara
tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Nuryanti SE., Sekertaris Bappeda Pesibar Armend
Qodar SP, Iwan Meylani S. STP., sebagai
Narasumber Kasubbid Pariwisata Industri dan Perdagangan Bappeda Provinsi
Lampung,
Hayudian Utomo S.SOS.,MM
Sebagai Narasumber Kasubag Perencanaan Dinas Perindustrian Provinsi Lampung, serta
Perwakilan OPD dan camat se-Pesibar.
Agus Istiqlal menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Syamsu
Hilal, mengatakan dalam rangka
kembangkan Perekonomian Pesibar khususnya, dibidang perindustrian yang berdaya
guna dan berhasil guna dibutuhkan acuan sehingga, pembangunanya dapat berjalan
terarah dan terukur.
“Perlu adanya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan dan
regulasi agar tercipta pengembangan dan pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat yang berkelanjutan dengan tetap
memperhatikan lingkungan dan kearifan local,” kata Hilal.
Ditambahkannya, untuk diketahui, rencana pembangunan
industri kabupaten pesisir barat tahun 2018-2037, merupakan salah satu
perwujudan dari amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,
dalam rangka memberikan acuan pembangunan dan pengembangan perindustrian di
tingkat daerah kabupaten. (Ipul/Humas KPB)





No comments