• Breaking News

    Dishub Bandar Lampung Terima Sertifikat Akreditasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor

    Dishub Bandar Lampung Terima Sertifikat Akreditasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor

    Bandar Lampungm Kejarfakta.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandarlampung menerima Sertifikat Akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. 

    Dengan demikian  uji KIR  mulai dapat dilakukan lagi  pada  01 April 2019,  di Kantor Dishub lama di Jalan Basuki Rahmad, yang mana  sebelumnya sejak tanggal 01 Oktober 2018, sempat diberhentikan oleh Kementerian perhubungan, hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar lampung Ahmad Husna.

    Sertifikat Uji KIR berdasarkan keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut berlaku selama dua tahun,mulai  dari tanggal 11 Maret 2019 sampai 11 Maret 2021.

    Sertifikat yang dimiliki oleh Dishub Kota Bandarlampung sendiri adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Pulau Sumatera, yaitu Dishub Lampung Tengah, Dishub Martapura, Oku Timur dan Dishub Kota Bandarlampung, dengan akreditas B (Bersyarat).

    Sertifikat uji KIR sendiri terdiri dari pemeriksaan tiga item, yaitu uji Rem, Lampu, spidometer dan emisi atau gas buang bensin serta solar, "Pengujian sendiri akan berlangsung sekitar 20 menit untuk angkutan barang dan orang, sementara 15 menit untuk angkot.

    Terkait tarif yang di terapkan, Rp 58,5 ribu untuk pengujian Angkot dan Rp 61 ribu untuk pengujian kendaraan teruk dan angkutan, "Jadi tidak mesti ke Lampung Tengah lagi melakukan pengujian KIR, bisa langsung ke UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor)," ujarnya nya.

    No comments

    Post Top Ad