Ditolak Persoalan Gugatan Izin PLTA Batang Toru, Walhi Sumut Resmi Ajukan Banding
Walhi Sumut bersama Tim Kuasa Hukum Resmi Banding
Medan, Kejarfakta.com -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Sumatera Utara bersama Tim Kuasa Hukum Walhi kembali mendatangi Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Medan, yang beralamat di Jalan Bunga Raya No 18 Kelurahan
Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Team Kuasa Hukum Golfrid Siregar, SH., Padian Adi Siregar,
SH.MH, Joice Novelin Ranapida, SH
bersama dengan Direktur Eksekutif Daerah Sumatera Utara Dana Prima
Tarigan, S.Sos., datang ke PTUN Medan untuk mengajukan banding atas ditolaknya
gugatan mereka terhadap SK Gubernur nomor 660/50/ DPMPPTSP /5/IV.1 /I/2017 oleh
Hakim PTUN Medan, Rabu (13/3/2019).
Pendaftaran banding Walhi Sumut diterima Panitera PTUN Medan
Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding
nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan
mengatakan, bahwa ini merupakan upaya kami yang terus berjuang untuk
mendapatkan keadilan Lingkungan untuk Ekosistem Satwa dan Masyarakat.
“Kami akan berusaha Terus
menempuh Upaya Hukum agar tetap mendapatkan keadilan
Lingkungan,” ujar Dana.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menginformasikan kepada
Publik terkait dengan rencana pembangunan tersebut, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
memperbaiki tata kelola perizinan di sumatera utara dan sosialisasi dalam
Penyusunan Amdal dan Informasi itu diberikan sebenar-benarnya kepada
Masyarakat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar,
SH., mengatakan banding yang dilakukan Walhi Sumut karena menilai putusan hakim
PTUN Medan muncul tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang mereka ajukan dalam
gugatan.
Menurut dia, ada beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim yang keliru yang
hanya melihat dari segi administrasi namun gugatan tersebut merupakan gugatan
lingkungan hidup.
Pertama, secara administrasi menurut Tim Kuasa Walhi sudah
cacat prosedur yang dibuktikan dengan fakta persidangan, Pak Onrizal, seorang
ahli yang namanya tertera di Adendum Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA )
Batang Toru dari Kapasitas 500 Mw menjadi 510 MW ( 4 x127,5 Mw ) dan Perubahan Lokasi Quarry di Kabupaten
Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Oleh PT. NSH.
"Pak Onrizal dipersidangan sudah bersaksi menyampaikan
bahwa Tidak melakukan kajian dalam Adendum Amdal tersebut,Tandatangannya
dipalsukan, dan tidak masuk dalam
penyusunan Adendum Amdal," ujarnya.
Penggiat Lingkungan di Lokal yang tergabung Aliansi Selamatkan Hutan Batang Toru mengirim Surat Kepada Presiden Joko Widodo persoalan Dampak PLTA Batang Toru
Kedua, menurut kami kata Golfrid Siregar, Majelis Hakim
Keliru menganggap masyarakat batang Toru yang dihadirkan sebagai saksi tidak
relavan dan dikesampingkan terkait dengan Konsultasi Publik dan Sosialisasi,
sudah sangat jelas sekali bahwa di dalam Izin disebutkan PLTA Batang Toru.
“Dan bagaimana mungkin masyarakat Batang Toru dikesampingkan
dan tidak relevan, dalam Izin tersebut ada tiga wilayah kegiatan yaitu Sipirok,
Marancar dan Batang Toru,” katanya.
Ia menyampaikan, dengan diajukan banding ini harapan kami
agar Hakim PTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ) Medan memeriksa Ulang dan Mempertimbangkan Bukti
dan Keterangan Saksi yang diajukan
Walhi.
Disisi lain Andika Daulay, saat dikonfirmasi melaui via seluler
mengatakan, kami Penggiat Lingkungan
yang mengatasnamakan Aliansi Selamatkan Hutan Batangtoru terus akan berkampanye dan berjuang menyelamatkan hutan batangtoru
bersama ekosistemnya.
“Pembangunan PLTA Batangtoru ini bukan main- main dampaknya
bila dikaji dari dokumen dan data,” ucap Andika.
Desa Raniate contoh kecil sebagai Desa langganan banjir akan
lebih parah lagi nantinya dampak yang akan dirasakan , sistim tutup 18 jam dan
buka 6 jam menjadi ancaman besar dan menjadi bom waktu bagi masyarakat hilir
Batangtoru.
Andika mengungkapkan, bila ini diteruskan tanpa analisis
yang betul betul matang dan dan apalagi Informasi untuk pembangunan PLTA
Batangtoru yang direncanakan akan selesai 5 tahun kedepan ini, yang berada
dalam zona patahan gempa, maka kami Aliansi Selamatkan Hutan Batangtoru tidak akan berhenti kampanye dan Konsisten demi keselamatan
lingkungan dan masyarakat.
Sarif Muliadi Musannif Nst
menambahkan, kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Republik
indonesia Joko Widodo terkait permasalahan dan dampak pembangunan PLTA
Batangtoru.
Ini merupakan salah
satu proses mitigasi yang kita lakukan untuk keselamatan kekayaan alam
batangtoru dan masyarakat yang akan terdampak bencana, Jangan kita melahirkan
bencana sendiri di negeri ini bila masih bisa dipertahankan keutuhan lingkungan
dan masyarakatnya.
“Kami juga mengapresiasi Rekan Perjuangan Walhi Sumut yang terus berjuang terhadap
Keadilan Lingkungan, walaupun PTUN Medan menolak semua gugatan Walhi namun ada
upaya lain untuk banding di PTUN Medan , Kami bersama WALHI Sumut akan terus berjuang Demi Lingkungan dan
Masyarakat. Salam Lestari,” ungkapnya. (Cing Siregar/red)






No comments