Dua Tersangka Spesialis Pembobol Handphone Diamankan Polisi
Mesuji, Kejarfakta.com -- Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil
menangkap dua tersangka pencurian spesialis pembobol Handphone di wilayah Desa
Brabasan, Kecamatan Tanjungraya.
Diketahui, tersangka berinisial SM (31) warga Brabasan dan SR (28) sebagai
penadah warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Iya benar, kami telah menangkap tersangka Curat
handpone di counter, Sabtu (23/3/2019) pukul 08.00 WIB , dan sebelumnya
mengamankan penadah warga Menggala pada Jumat (22/3/2019) pukul 23.00
WIB," ujar Kapolsek Tanjungraya Iptu Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP
Edi Purnomo, Sabtu (23/3/2019).
Lebih jauh Taka menjelaskan, sebelumnya berawal dari
kejadian pencurian yang terjadi pada Rabu (20/2/2019) di salah satu counter di
Brabasan, dengan kehilangan 1 unit HP samsung J4 plus,1 unit HP realmi C1, 2
unit HP vivo Y91, 1 unit HP Y93, 1 unit HP xiomi bambu,1 unit HP xiomi C1,1
unit HP samsung 2 core,1 unit HP xiomi A3S. Dengan 9 unit yang di tafsir
senilai Rp 14.700.000 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut, dengan kegigihan
petugas, jajaran kami bergabung dengan Tekab 308 Polres Mesuji bergerak dan
berhasil menangkap tersangka. Terjerat Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian
dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP sebagai Penadahan," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan
1 unit HP Samsung J 4 plus beserta kotak lengkap, 1 unit HP cina mobile (A3S),
1 unit HP VIVO Y53 . Dan para tersangka telah diamankam di Mapolsek untuk
diproses lebih lanjut. (Roby/red)





No comments