Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Limpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan
Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019).
Dari empat tersangka
yang dilimpahkan, tiga diantaranya warga
Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga (40), Mulyadi (26) keduanya
warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, dan Yopy Mardiansyah (26) warga
Kelurahan Baros Kota Agung, Sementara satu orang merupakan warga Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, dimana
tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019) lalu, pihak kepolisian kemudian
mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Mulyadi pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/2019) dan
terkahir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap pada Rabu (23/1/2019).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, berkas keempat sudah
lengkap atau P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1)
dan pasal 139 KUHAP.
"Berkas perkara ke empat tersangka sudah P21, penyidik
menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk
dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra usai pelimpahan.
Iptu Anton menjelaskan, saat ini berkas tersangka berikut
barang bukti sudah diterima pihak kejaksaan, dan diterima langsung Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik.
“ keempat tersangka saat ini sudah dikejaksaan dan tadi
berkas, tersangka dan barang bukri sudah di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yogi Prancis Taufik,” ungkap anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini
tersangka limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya mengikuti sidang,
masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka kita limpahkan kekejaksaan untuk selanjutnya
mengikuti sidang masing-masing tersangka
dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan
ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)





No comments