FKPPM Lambar Dukung Implementasi PP 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua PP 43 Tahun 2014 UU Tentang Desa
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat.
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Kordinator Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Lampung Barat (Lambar), Anton Hilman, S.Si., mendukung implementasi dari PP 11 tahun 2011 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan undang-undang tentang desa.
Anton menyampaikan, inti dari PP 11 tersebut adalah tentang kenaikan siltap peratin dan perangkat desa, yang terdiri dari Sekdes, Kasi, Kaur dan Pemangku.
Mengutip pasal 81 PP 11 tersebut, Ia menjelaskan, bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan; Pertama, untuk penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Kedua, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Dan ketiga, besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Kemudian, untuk sumber dananya adalah dari ADP.
“Bola kenaikan siltap sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sekarang ada di Kabupaten atau Bupati,” katanya, Rabu (13/3/2019).
Terkait pantaskah siltap peratin dan perangkat desa dinaikan, ia mengatakan bahwa sudah saatnya ini dilakukan seiring dengan peningkatan kapasitas dan pengalaman dan juga tanggungjawab dalan mengelola keuangan desa.
“Dengan hari kerja senin sampai jumat ngantor, dan urusan masyarakat yang tidak mangenal waktu sudah pantas siltap peratin dan aparaturnya menjadi perhatian kita semua dan mendukung kenaikannya,” ucap Anton.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar, Games Simanjuntak, pada Selasa (12/03/2019) mengatakan, tunjangan peratin Lambar tidak boleh berbeda-beda, kenaikan tunjangan dimulai dari Januari 2019.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Ia mengatakan, untuk pergitungan Penghasilan Tetap (Siltap)
dan tunjangan peratin, aparat dan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), menggunakan
perhitungan menurut pasal 81 Tentang Penghasilan Pemerintahan Desa. Untuk Peratin
131 kali 100 persen, juru tulis 131 kali 70 persen, kasi 393 kali 50 persen,
kaur 393 kali 50 persen, dan pemangku 893 kali 50 persen.
Games menjelaskan, bahwa 30 persen tersebut telah cukup
besar jumlahnya, dan hal yang mustahil
jika terdapat kekurangan dalam pengganggaran gaji ataupun tunjangan aparat
desa. Pagu ADP Lambar sebesar Rp55.315.618.900, (Lima puluh lima milyar tiga
ratus lima belas juta enam ratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) dikali 60 persen, menurut peraturan pasal 81
ayat 2, maka dihasilkan Siltap Lambar sebesar Rp33.189.971.340, (tiga puluh
tiga milyar seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu
ribu tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Terpisah, salah satu peratin yang tidak mau menyebutkan
namanya, Rabu (13/3/2019) mengatakan, sistem penarikan tersebut belum sepenuhnya
dapat direalisasikan sesuai dengan aturan yang ada, dikarenakan ada beberapa
daerah yang mengalami penurunan Alokasi Dana Pekon (ADP), dan ada pula beberapa
daerah yang memang ADP nya tidak mencukupi untuk siltap aparatur Pekonnya. (red)





No comments