Jalan Rusak, Mirza Gumai Pasang Spanduk
Baturaja, Kejarfakta.com -- Kondisi jalan Provinsi dari
Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU sampai perbatasan Kabupaten Ogan Ilir, Desa
Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Provinsi Sumatera Selatan rusak
parah.
Anggota DPRD Kabupaten OKU, Mirza Gumay, S.IP., dari komisi
II yang juga merupakan caleg dari Partai Persatuan Amat Nasional (PAN) daerah
pemilihan IV ini, merasa kesal dengan kondisi jalan Provinsi yang menghubungkan
antara kabupaten Oku dan kabupaten Ogan Ilir.
Buntut dari kekesalannya Mirza sapaan akrabnya, memasang
spanduk sepanjang dua meter di tiap-tiap jalan yang rusak. Spanduk yang
bertuliskan, "Jalan Lubuk Batang - Suka Pindah Rusak Parah Ini Dosa Siapa...!!!”.
“Ini adalah bentuk kepedulian saya pada masyarakat, agar
masyarakat mengetahui kondisi jalan ini,” katanya.
Menurut Mirza, untuk bersosialisasi kepada masyarakat di
dapilnya, setiap hari ia melalui jalan ini. “Jadi saya merasakan betul apa yang
di rasakan oleh masyarakat kecamatan lubuk Batang dan kecamatan peninjauan ini,”
ucapnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan undang undang nomor 38 tahun
2004 tentang jalan, bahkan sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan undang undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, penyelengara wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan
kecelakaan.
“Harapan saya pada pemerintah Provinsi agar jalan ini segera
di perbaiki, mengingat ini jalan satu- satunya menghubungkan 3 kecamatan untuk
menuju ibu kota Kabupaten OKU. Dan juga hasil panen petani akan terhambat jika
kondisi jalan ini belum di perbaiki,” ungkapnya.
Sebelumnnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten OKU, Ir. Hilman mengatakan, bahwa jalan ini sudah di anggarkan
oleh Provinsi untuk di perbaiki.
“InsyaAllah bulan April ini akan segera di perbaiki secara
bertahap,” ujarnya. (Rudi/red)






No comments