Jangan Ditunda, Wapres: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Merupakan Keharusan
Jakarta,
Kejarfakta.com – “ Penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan.
Karena itu jangan ditunda-tunda lagi,” kata Wapres saat memberikan arahan dalam
acara Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018, di Bidakara, Jakarta, Kamis
(28/3) pagi.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan pentingnya
akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
terintegrasi di seluruh instansi pemerintah.
Menurut Wapres, persoalan yang harus segera diselesaikan
oleh instansi pemerintah adalah integrasi SPBE. Sebagai contoh, Wapres menunjuk
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kalau mau membangun
jalan, bisa langsung terintegrasi dengan Bappenas, serta pemda,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengemukakan, penerapan atau yang lebih
dikenal dengan e-government, berdampak pada integrasi sistem sehingga dapat
meningkatkan efisiensi.
Implementasi SPBE yang terpadu ini, menurut Menteri PANRB,
bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
“SPBE ini untuk menyinkronkan semua infrastruktur yang sudah
ada, K/L/pemda supaya terintegrasi sehingga menghasilkan sebuah efektivitas dan
efisiensi dan berujung pada pelayanan publik,” tegas Syafruddin.
Dikatakan, tata kelola pemerintah yang masih silau dalam
penerapan SPBE, berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik
instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran.
Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
82% sangat Baik
Berdasarkan hasil
evaluasi SPBE yang dilakukan
Kementerian PANRB tahun 2018 terhadap 616 kementerian, lembaga, Polri, dan
pemerintah daerah, sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) berpredikat baik,
sangat baik dan memuaskan.
Sedangkan, 534 instansi
pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang. Potret SPBE Nasional
itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, dengan indeks 2,6
atau lebih pada tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada
16 instansi pemerintah yang telah menerapkan SPBE dengan baik. Ke-16 instansi
itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian
PUPR, BAPETEN, LIPI, BPS, BPK, Mabes Polri, Polda Jabar, Pemprov Jateng, DIY, Jabar,
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Batang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang
Selatan, Kota Surabaya, dan Kota Semarang. (Humas Kementerian PANRB)
x
x





No comments