Kasus Dugaan Korupsi DD Tahun 2016 Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kembali Dipertanyakan
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Kasus dugaan tindak pidana
korupsi Dana Desa (DD), tahun anggaran 2016, Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga
Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali dipertanyakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) Bengkulu Selatan, Siswanto, S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2019)
mengatakan, Kepala Desa (Kades) Gung
Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Ahyadi, dan bendaharanya Winto, berstatus tersangka,
sesuai dengan surat penyidik dari kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan No
:1076/N.713/td.1/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.
Siswanto, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima
surat perihal pemberhentian Kades. “ Memang benar kami terima tebusan surat
dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Kayo, dan kami tindak
lanjuti,” katanya.
Dinas BPMD Bengkulu Selatan melayangkan surat kapada Kejari Bengkulu Selatan, minta surat penetapan tersangka
Sehubungan dengan tembusan surat BPD Desa Gunung Kayo,
Kecamatan Bunga Mas, Dinas BPMD Bengkulu Selatan melayangkan surat kapada
Kejari Bengkulu Selatan, No :140/27/BPMD/2019, Perihal : pemberhentian sementara
Kades Desa Gunung Kayo.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas BPMD Bengkulu Selatan, Hamdan
Sarbaini mengatakan, surat pemberhentian sementara Kades Desa gunung Kayo yang
berstatus tersangka, sudah satu minggu yang lalu kami sampaikan ke kejari
bengkulu selatan.
“Kejari Bengkulu Selatan dapat memberikan kepada kami surat
penetapan tersangka tersebut, dasar untuk menindaklanjuti proses pemberhentian
sementara Kades Gunung Kayo," ujar Hamdan.
"Untuk hasil sementara kita menunggu balasan surat dari
kejari,” kata dia. (Asiun/red)






No comments