Kurang dari 24 Jam Tertsangka Pencuri Biji Timah 400 Kg Dicokok Polisi
Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwiraya Putra, S.I.K, didampingi Kanit Bripka Holil, dan Bripka Egi, saat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Gantung, Polres Belitung Timur. Rabu (13/3/2019) siang. Foto: Marsidi.
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Tersangka pencurian biji
timah 400 kg diwilayah hukum Polres Belitung Timur (Beltim) sektor Polsek
Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Babel), berhasil dicokok unit Opsnal Polsek Gantung bersama anggota Sat
Reskrim Polres Beltim.
Kurang dari 24 jam, tersangka pencurian biji timah sebanyak
lebih kurang 400 Kg, setelah Unit Opsnal Polsek Gantung bersama-sama anggota
Sat Reskrim Polres Beltim melakukan pengembangan akhirnya tersangka berhasil
diringkus disalah satu warkop di Dusun Gangse, Kecamatan Gantung, Kabupaten
Beltim.
Kapolsek Gantung, AKP Ricky Dwiraya Putra, S.I.K,. di back
up Polres Beltim saat melakukan konferensi Pers didampingi Kanitres Polsek
Gantung Bripka Holil Jushar dan Kanit Intel Polsek Gantung Bripka Egi Irawan,
Rabu (13/3/2019) di Polsek Gantung mengatakan, tersangka inisial PS alias Pipit
(32), diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian yang berlokasi di
Dusun Aik Sambar, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim di
kediaman Anton.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek
Gantung bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Beltim, hari Senin (11/3/2019)
sekira pukul 23.43.wib, disalah satu warkop di Kecamatan Gantung," kata
Rikcy, didampingi Kanit Res Polsek Gantung.
Dari laporan yang diterima Res Polsek Gantung, kejadian pada
Senin 11 Maret 2019 antara pukul 12.00. wib sampai dengan pukul 14.00 WIB,
dikediaman Anton, Dusun Aik Sambar, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, lanjut
Rikcy, dan tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 23.42 WIB malam.
"Adapun barang bukti yang diamankan 118 kg, dua karung
pasir timah masing-masing seberat 68,6 kg dan 49,4 kg. Dan 116,3 (seratus enam
belas,tiga) kg pasir timah terdiri dari 3 (tiga) karung masing-masing seberat
23,3 kg, 46 kg, dan 47 kg," jelas Ricky, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, kata AKP Ricky lagi, 1(satu) unit mobil suzuki
Ertiga warna hitam, 1(satu) unit mesin gerinda merk casal warna kuning. Satu
buah gergaji besi, obeng, tali tambang warna putih dengan panjang sembilan meter
dan uang sebesar Rp. 7 juta dengan pecahan 12(dua belas) lembar Rp 50.000. dan
64 (enam puluh empat) lembar pecahan Rp. 10.000.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
materi lebih kurang Rp 45 juta. Sementara atas perbuatan pelaku tersebut pelaku
terancam Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 ( tujuh ) tahun penjara,"
ungkapnya.
Tersangka inisial PS alias Pipit saat dimintai keterangan
sejumlah awak media mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan lantaran ekonomi.
"Faktor ekonomi," ucap Pipit, sembari menyesali
perbuatannya. (Marsidi/red)





No comments