Menguak Batas Wilayah Jalan Pertambangan di Pangkalan Batu Labun, Desa Limbungan
Kantor UPTD KPHP Gunung Duren Kabupaten Beltim. (Foto: Marsidi).
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Beroperasinya suatu
pertambangan baik itu tambang pasir, tanah liat, oleh badan usaha pertambangan
tertentu disuatu daerah harus jelas batas-batas wilayah izin usaha operasinya
(WIUP) nya apabila perusahaan tersebut telah melakukan operasi produksi (OP).
Tentunya dinas terkait juga harus tegas menyikapi terutama memberikan patok
batas-batas kawasan hutan.
Dari informasi yang berkembang, salah satu perusahaan
tambang pasir yang menggunakan jalan diwilayah pangkalan batu, Tanjung Labun,
Desa Limbungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diduga
terindikasi kawasan hutan lindung pantai (HLP).
Lantas, bagaimana dengan jalan yang ada di pantai mudong
salah satu jalan penghubung antara Kecamatan Manggar dan Kecamatan Gantung
hingga kini belum juga terealisasi pengaspalannya disebabkan terkendala kawasan
hutan. Hal ini tentunya yang menjadi pertimbangan publik, jika jalan suatu
perusahaan yang diduga terindikasi kawasan hutan apakah benar ada izin pinjam pakai nya, jika benar apakah secepatnya itu dibandingkan dengan
kepentingan umum. Mudah-mudahan jalan yang terbilang baru selesai dibangun dan
digunakan tersebut tidak terindikasi kawasan hutan.
Seperti dikatakan sumber beberapa waktu lalu, disitu ada dua
perusahaan tambang, yang satunya menggunakan jalan yang dia bikin sendiri dan
yang satunya kurang tahu.
"Setahu saya disitu ada dua (2) perusahaan tambang
pasir yang baru beroperasi, kurang tahu masuk desa limbungan apa desa lilangan.
Kalau perusahaan tambang yang satunya,
itu kemungkinan besar masuk desa limbungan dan jalan yang digunakan menggunakan
jalan perusahan tambang itu sendiri. Dan yang satu lagi, itu saya kurang tahu,
setahu saya disitu cuma ada jalan lama yang menghubungkan ke jalan pelabuhan
salah satu perusahaan. Dan jalan itu pun sudah lama adanya sebelum perusahaan
tambang pasir itu ada," ungkap sumber.
Menurut keterangan UPTD KPHP Gunung Duren Kabupaten Beltim
melalui Kasubag Tata Usaha Yono Cahyono, mengatakan radius 1500 (seribu lima
ratus) meter dari bibir pantai wilayah tersebut itu kawasan hutan.
"Yang jelas, radius dari bibir pantai 1500 (seribu lima
ratus) meter itu kawasan hutan," kata Yono, dihadapan wartawan diruang
kerjanya, Rabu (27/2/2019) lalu.
Lantaran, dinas terkait belum dapat mengecek bersama - sama
untuk memastikan kepastian jalan yang dibangun maupun yang digunakan salah satu
perusahaan tambang pasir itu apakah benar terindikasi atau tidak dalam kawasan
hutan. Hingga berita ini dinaikkan, hari ini Senin (4/3/2019) wartawan media
ini belum mendapat keterangan resmi dari dinas terkait kapan akan memastikan
jalan pertambangan tersebut. (Marsidi/ red).





No comments