Nyanyian Sumbang Dibalik Jeruji Besi, Rohadi Berharap Dapatkan Keadilan
Bandung, Kejarfakta.com -- Mantan panitera pengganti
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi yang kini Mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin kota Bandung,
kepada kejarfakta.com berkisah tentang kasus yang menimpanya beberapa
tahun lalu, terkait dengan penangkapan oleh KPK dan telah terbukti melalui
proses persidangan dimana dikatakan telah menerima suap dari ibu Bertha (Pengacara
Saipul Jamil) sebesar 50 juta rupiah, yang mana uang tersebut adalah sebagai
dana awal peringanan hukuman dalam kasus yang menjerat Saipul Jamil.
"Cerita terkait adanya praktek mafia hukum pengadilan
di Indonesia adalah bukan hal baru, Namun seperti apa bentuknya, bagaimana
modus detailnya, hal ini tentunya belum pernah ada catatan tertulis yang
bersedia menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan,”
ujarnya Rohadi.
Terkait kasus saya kata Rohadi, dimulai saat hakim dan
pegawai PN Jakarta Utara (Jakut) akan menghadiri resepsi pernikahan seorang
pegawainya di Solo, Jawa Tengah. Selain itu, juga dijadikan ajang wisata karena
sudah lama PN Jakut tidak wisata bersama, selanjutnya saya ditugasi untuk
mengusahakan mencari anggaran di luar budget resmi.
"Dana yang digunakan untuk plesiran ini adalah dana awal
dari ibu pengacara Bertha, untuk perkara Saipul Jamil Rp 50 juta, dari pribadi
saya Rp 50 juta, dan tambahan dari hakim Rp20 juta. Total Rp 120 juta,"
ujar Rohadi yang mengawali karier sebagai sipir penjara itu.
Tapi siapa sangka, pergerakan Rohadi sudah terendus KPK.
Akhirnya, Rohadi ditangkap saat menerima uang dari Bertha jelang lebaran 2016.
Rohadi belakangan dihukum 7 tahun penjara atas suap itu.
Perkara semakin rumit karena ada uang Rp 700 juta di dalam
mobilnya saat kena OTT KPK. Perkara pun merembet ke anggota DPR Fraksi
Gerindra, Sareh Wiyono. Sebab, uang Rp 700 juta itu berasal dari Sareh yang
juga mantan Panitera MA.
Selain itu ada pula yang seharusnya dapat dikatakan ikut
terlibat yaitu sejumlah hakim yang berperan
menangani kasus itu. Seperti suami Bertha, (hakim tinggi Karel Tuppu)
yang pastinya mengetahui persoalan Saipul Jamil, Ketua majelis hakim yang
menangani kasus saepul jamil, Ifa Sudewi juga disebut Rohadi turut mengetahui
adanya pat gulipat tersebut.
"Sebetulnya saya ingin mempertanyakan, mengapa KPK
belum juga kunjung menahan nama-nama yang pernah diminta dan saya berikan saat
penyidikan terhadap saya berlangsung? Namun, di sisi lain, saya juga paham
bagaimana sibuknya para pejabat dan penyidik KPK hingga belum sempat menahan
mereka-mereka itu, padahal kan sudah jelas tinggal membuka recaman handphone
saya yang disita KPK semua ada disana,” ungkapnya. (Alan Blasandhytio/red)





No comments