Polres Bengkulu Selatan Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke JPU
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Polres Bengkulu Selatan,
melalui Kasat Reskrim Akp. Enggarsau Alimbaldi, SH., S.Ik., dan Kanit Tipidter
Ipda Gunawan, melaksanakan tahap dua penyerahan berkas tiga orang tersangka kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkulu Selatan untuk di proses lebih lanjut, Rabu
(13/3/2019).
Ketiganya tersangka tersebut yakni, Gemparlon Gultom (36),
warga Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam
perkara, tanpa izin melakukan usaha penyimpanan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)
atau membeli atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyimpan atau membunyikan
sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan Pasal : 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang
minyak dan gas bumi dan Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) UU RI nomor
22 tahun 2001, tentang minyak dan gas
bumi atau pasal 480 KUHP.
Kemudian, Samuel.F.Sihombing (23) warga Desa Suka Negeri
Kecamatan Air Nipis, turut serta melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM
tanpa izin. Pasal : 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Dan ketiga, Wasis Simare (45), warga Desa Suka Negeri
Kecamatan Air Nipis, menyuruh melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa
izin. Pasal : 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP. (Asiun/red)





No comments