Polri Terus Berupaya Semaksimal Mungkin untuk Menangkal Berita Hoax
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa
Kota Agung, Kejarfakta.com -- Kepada sejumlah awak media
usai talk show di GFU Islamic Center Kota Agung, Wakapolda Lampung Brigjen Pol
Teddy Minahasa menegaskan, Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk
menangkal berita-berita hoax (bohong). Sebab tidak dipungkiri semakin dekat pelaksanaan
Pilpres dan Pileg 2019, berita-berita dengan konten hoax kian masif beredar.
Yang utama dilakukan kepolisian untuk menangkal penyebaran
berita hoax, menurut Teddy Minahasa, adalah dengan mengimbau dan mengedukasi
masyarakat. Yaitu agar masyarakat tidak menghasilkan berita hoax dan agar
masyarakat tidak terprovokasi oleh berita hoax itu. Berikutnya adalah upaya
mengedukasi masyarakat agar cerdas, cermat, serta bijak dalam menerima dan
mengelola sebuah informasi.
"Karena jelas pelaku penyebar hoax bisa dijerat dengan
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Jadi terkadang masyarakat juga perlu diedukasi, diberi
pengetahuan dan wawasan bahwa hal-hal yang begitu (produksi dan penyebaran
hoax) itu, ada konsekuensi hukumnya. Tidak dipungkiri, terkadang pelaku
melakukan itu karena mereka nggak tahu ada sanksi hukumnya. Itulah pentingnya
upaya edukasi," ujar wakapolda.
Berikutnya, kata Teddy Minahasa, adalah upaya preventif dan
persuasif. Yaitu dengan mengintensifkan patroli siber. Intensitas patrolinya 24
jam, hampir setiap hari. Tugas utamanya adalah menangkal aksi-aksi hoax di
dunia maya yang dapat memicu kerusuhan massal dan aksi anarkis.
"Dan pada upaya represif, kepolisian akan tegakkan
hukum pada para pelaku yang memang bisa ditangkap," kata wakapolda.
Saat ditanya terkait perkara-perkara ITE dari polres di
kabupaten-kabupaten yang penanganannya dilakukan oleh polda, Teddy Minahasa
menjelaskan, sebab perkara ITE memang perlu ditangani secara khusus. Soal
kendala apa yang dihadapi polres dalam menangani ITE, wakapolda memastikan
tidak ada kendala.
"Penanganan ITE, tipologi dan struktur di dalam Polri
sendiri, adanya di tingkat polda. Yaitu ditangani Direktorat Kriminal Khusus.
Subdit-nya juga khusus. Jadi alasan (ditangani oleh polda), lebih pada aspek
struktural saja. Saya rasa kalau tipologi dan strukturnya membolehkan polres
menangani (ITE), saya yakin polres bisa. Tapi sekali lagi, karena (ITE) ini
sifatnya aga strategis, lebih afdol kalau polda yang menangani," ungkap
Teddy Minahasa.
Kemudian soal hasil pengamatan terhadap iklim politik jelang
Pemilu 2019 di Tanggamus dan Pringsewu, Wakapolda Lampung menyebutkan, polisi
akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika sosial yang terjadi. Terlebih
pada hal-hal yang menjurus pada potensi kerawanan. Sehingga polisi tidak serta-merta
percaya dengan paradigma "aman".
"Polisi ndak boleh berpangku tangan dan mudah percaya
dengan kata 'aman' dari masyarakat. Tetap kita harus bekerja sesuai tugas pokok
dan fungsi Polri. Saya tegaskan, polisi ndak boleh berpangku tangan,"
ucapnya. (red)





No comments