Polsek Sukoharjo Tangkap Tersangka Penganiayaan Berat
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Pargianto (35), seorang
tersangka penganiayaan berat (Anirat) terhadap korbannya Subadiran (60) warga
Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek
Sukoharjo Polres Tanggamus, Minggu (31/3/2019) siang.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti sebilah parang,
sebuah bambu bulat sekitar satu meter dan baju kemeja dengan dan baju kemeja
dengan bercak darah.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, tersangka ditangkap usai
melakukan pembacokan terhadap korban.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di
rumahnya," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal, pada Senin
(31/3/19) pukul 09.30 Wib, korban Subadiran bersama istrinya sedang dalam
perjalanan pulang dari mencari kayu di kebun miliknya, setelah hampir sampai di
rumah korban bertemu dengan tersangka, namun tiba-tiba tersangka tanpa berkata
apapun langsung memukuli korban dengan sebilah bambu kemudian juga membacok
secara membabi buta, setelah itu tersangka melarikan diri.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di atas telinga
sebelah kiri sepanjang 20 cm, luka sobek di kepala bagian belakang sepanjang 10
cm, luka sobek di kepala bagian atas sepanjang 7 cm, luka sobek di kepala
bagian atas kanan sepanjang 7cm.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di
Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Sementara korban di bawa ke RSUD Pringsewu
untuk penanganan medis," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, untuk motif tersangka
melakukan kejahatan tersebut masih didalami. "Motifnya masih
didalami," pungkasnya. (Rilis/Rzl)
No comments