Raden Adipati Surya Lantik Edison Sebagai Kepala Kampung Persiapan Kalipapan Rejo
Raden Adipati Surya Lantik Edison Sebagai Kepala Kampung Persiapan Kalipapan Rejo
Way Kanan, Kejarfakta.com - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, lantik
Edison sebagai Penjabat Kepala Kampung, di kampung Persiapan Kalipapan Rejo
Kecamatan Negeri Agung, kamis (14/03/2019).
Sambutan Bupati Raden Adipati Surya, dengan adanya usulan
proposal masyarakat untuk memekarkan Kampung Kali Papan menjadi 2 (dua), kampung
yaitu Kampung Kali Papan (Induk) dan Kampung Kalipapan Rejo, maka Pemerintah
Kabupaten Way Kanan melalui Tim Penataan Daerah Kabupaten Way Kanan
memproses usulan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, proses untuk
pembentukan desa baru di setiap Kabupaten tidak mudah.
“Prinsipnya pemekaran desa dibenarkan selama alur pemekaran
sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan peraturan
perundang-undangan,” kata Bupati.
Hasil kajian dan verifikasi Kampung Kali Papan layak
untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Sehubungan telah terbitnya Peraturan Bupati Way
Kanan Nomor: 47 Tahun 2018, tentang Pembentukan Kampung Persiapan
Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung, dan telah diterbitkanya Kode Register
Kampung Persiapan oleh Gubernur Lampung.
“Maka sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka pada hari ini
dilaksanakan Pelantikan Penjabat Kepala Kampung Saudara Edison, SE sekaligus
peresmian Kampung Persiapan Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung,” ujarnya.
Pejabat Kepala Kampung dan masyarakat kampung persiapan
Kalipapan Rejo harus berusaha semaksimal mungkin melaksanakan roda
pemerintahan, dan sepenuhnya mendapat dukungan dari masyarakat.
“Tunjukan pemekarkan kampung baru ini benar-benar, berasal
dari masyarakat dengan cara mendukung percepatan pembangunan,” ungkapnya.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri





No comments