Tim Tekab 808 Way Kanan Amankan Seorang Terduga Pelaku Curat
Tim Tekab 808 Way Kanan Amankan Seorang Terduga Pelaku Curat
Way Kanan, Kejarfakta.com - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor. Sabtu (30/3/19).
Tersangka inisial HK (18) Warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan kronologis kejadian curat pada Kamis (19 Juli 2018), sekitar pukul 20:30 WIB para TSK bersama dua rekannya ( masih DPO), berbonceng melakukan pencurian sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang, dalam kondisi terparkir di teras rumah korban yang beralamatkan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kendaraan korban an. Afen lalu dibawa dengan cara di step, setelah sampai di SDN Bandar Dalam, tersangka merusak soket kunci dan body dengan obeng lalu menyambungkan kabel setelah mesin hidup dibawa kabur ke arah Kecamatan Banjit.
Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, TSK yang merupakan residivis dalam kasus curat, sedang berada di rumah temannya di Kampung Menanga Siamang Banjit.
Mendapat informasi team TEKAB 308 Res Way Kanan melakukan penyergapan, beberapa waktu kemudian sampai dilokasi petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan. Selanjutnya TSK dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kasat Reskrim .
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
No comments