Bawaslu Kaur Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Aturan Kampanye
Bawaslu Kaur Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Aturan Kampanye
Kaur, Kejarfakta.com -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur, kembali menggelar sidang pelanggaran kampanye melalui media massa, yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mulai 24 Maret hingga 12 April, ada enam Calon Legeslatif (caleg), yang terlapor telah mencuri start kampanye melalui media cetak.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos dan didampingi Anggota Bawaslu Kaur, Oyon Zupra, M.Tpd yang digelar di Kantor Bawaslu Kaur Selasa (9/4/19) yang merupakan sidang pembacaan putusan.
Hadir Dalam persidangan tersebut pihak terlapor dari masing-masing caleg, pihak pelapor dari Panwaslu kecamatan Nasal, Kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
Bawaslu Kaur Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Aturan Kampanye
Ketua Bawaslu Kaur Toni Koswoyo S. Sos, menyampaikan hasil sidang hari ini memutuskan ke enam caleg yang terlapor terbukti bersalah.
“Mereka melanggar pemasangan iklan kampanye melalui media cetak yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Toni.
Dari pelanggaran dan kesalahan tersebut, kie enam caleg yang bersangkutan di kenakan sanksi administrative.
“Berupa surat teguran kepada partai politik dan DPD untuk dibina, menerima serta mematuhi hasil putusan,” Jelasnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
No comments